Teks foto : Tersangka saat diamankan di Mapolda Jatim
Surabaya – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim, telah menangkap 5 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu Januari-Juni 2023. Masing-masing yang diamankan ialah MK, SA, HWT, MYS dan APP yang seluruhnya asal Jawa Timur.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, melalui pengungkapan ini, pihaknya menegaskan, bahwa hal itu merupakan bukti keseriusan Polda Jatim dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Tentunya kita berharap betul dengan kasus yang dalam penyidikan kita, ini sebagai keseriusan Polda Jatim menyikapi kasus tersebut. Apa yang kita lakukan hari ini untuk terus menyadarkan masyarakat kita,” katanya, Selasa (13/6/2023).
Sementara Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pengungkapan ini berdasar 3 laporan polisi, yakni 2 laporan di Polda Jatim dan satunya dari Polres Jember.
Modus yang digunakan para ialah mengiming-imingi korbannya bekerja di luar negeri dengan gaji Rp 15 juta dalam satu bulan. Ternyata, para PMI di sana tidak dipekerjakan malah dijual pada perusahaan.
Penangkapan awal dilakukan terhadap MK, SA dan HWT di tiga tempat berbeda pada 28 Januari, yakni di Bandara Juanda, Hotel Erysa Sidoarjo dan Jl Tembok Dukuh V. Dalam penyelidikan polisi, mereka terbukti mengirim 130 orang PMI secara ilegal menuju Arab Saudi.
“Kasus yang pertama, yakni, MK, SA, dan HWT telah memberangkatkan 130 orang CPMI. Kita kerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja. Ada satu DPO inisial CF. Tiga tersangka telah dilakukan penahanan karena melakukan penyimpangan yang berkaitan dengan Moratorium Kementrian Tenaga Kerja 260 tahun 2015,” tambahnya.
Kemudian, pada 21 Maret, polisi mengamankan MYS di Bandara Juanda. Penyelidikan polisi, tersangka mengirim 20 PMI ilegal menuju Arab Saudi dengan dibantu 3 orang rekannya yaitu HKL, KSR dan MS yang kini jadi DPO.
“Itu kita bekerjasama dengan teman-teman BP3MI Jatim. Kita menetapkan empat tersangka, satu tersangka inisial MYS telah dilakukan penahanan karena telah memberangkatkan 20 orang CPMI, kemudian 3 DPO saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” lanjutnya.
Lalu, pada 7 Juni, polisi kembali melakukan penangkapan, kali ini APP ditangkap di kediamannya daerah Jember setelah terbukti memberangkatkan 16 PMI menuju Kamboja.
“Tersangka APP telah dilakukan penahanan tanggal 9 Juni 2023 telah memberangkatkan 6 PMI di Negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah dan sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan 2 CPMI ke Jepang,” ungkapnya.
Penyelidikan kepolisian, APP mendapat keuntungan sebesar Rp 3-5 juta untuk satu orang PMI yang mau dikirim ke Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Kamboja dan Jepang.
“Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI kurang lebih Rp 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 dan 10 UU tentang TPPO dan Pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (*)