Kejari Surabaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Pengemudi Lamborghini Maut

oleh

www.BeritaSurabayaOnline.com – Setelah berkasfoto-pelimpahan tahap II Wiyang_4nya dinyatakan sempurna, penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pada pelimpahan tahap II yang dilaksanakan Kamis (07/01/2016) ini, selain mengirimkan berkas perkara kecelakaan maut yang menewaskan seorang pembeli susu STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, penyidik dari Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya juga menyerahkan barang bukti mobil Lamborghini Galardo yang dikemudikan tersangka Wiyang Lautner (24) waktu itu.

Yang menarik dari pelimpahan tahap II ini, selain dihadiri ibu, ayah dan kakak Wiyang, penasehat hukum Wiyang Lautner yang baru, Ronald Napitupulu, SH sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.Pernyataan ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyadi disela-sela pelimpahan tahap II di kantor Kejari Surabaya.

Terkait permohonan penangguhan penahanan Wiyang Lautner ini, dengan tegas Didik Farkhan mengatakan, bahwa permohonana itu ditolak karena disampaikan secara lisan. Alasan penolakan adalah Kejari Surabaya sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap Wiyang Lautner.

“Kejari Surabaya hingga saat ini masih belum menerima permohonan penangguhan penahanan secara resmi dari pihak keluarga tersangka maupun dari penasehat hukumnya. Namun yang jelas, tersangka akan tetap kami tahan sampai proses persidangan berlangsung, “ ujar Didik.

Untuk lamanya penahanan yang dilakukan Kejari Surabaya, lanjut Didik, tersangka Wiyang Lautner ditahan selama 20 hari kedepan sampai tanggal 26 Januari 2016. Dan secepatnya berkas perkara ini akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.

Selain menjelaskan lamanya penahanan yang dilakukan, Didik juga mengatakan tentang pasal yang dikenakan kepada tersangka Wiyang Lautner. Akibat kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dan ada yang terluka, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Didik menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka dalam berkas perkara, kecepatan mobil Lamborghini yang dikemudikannya waktu itu adalah 50-60 Km/jam. Namun berdasarkan pemeriksaan tim labfor Mabes Polri, kecepatan mobil Lamborghini adalah 95 km/jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Surabaya mulai pukul 12.30 Wib sampai 14.30 Wib, tersangka Wiyang Lautner akhirnya digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Surabaya bersama 8 tersangka tindak pidana yang lain, untuk dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I-A Medaeng.

Untuk proses persidangan nantinya, Kejari Surabaya sudah menunjuk 2 orang jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua jaksa yang ditunjuk itu adalah Indra Thimoty dan FE Rachman.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kecelakaan mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang Lautner ini terjadi tanggal 29 Nopember 2015 lalu. Diduga karena terjadi slip, laju mobil mewah yang harga barunya mencapai Rp7,5 ini tidak dapat dikendalikan pengemudinya.

Akibat kejadian itu, mobil mewah jenis Lamborghini 570/4 sts ini oleng ke kanan hingga menabrak pembatas jalan dan sempat naik ke atas pembatas jalan. Kemudian Wiyang Lautner yang anak seorang pengusaha ini membanting stir ke kiri. Akibatnya, mobilnya malah tidak mampu dia kendalikan dant menabrak lapak pedagang STMJ di pinggir jalan.

Kuswanto, 51, warga Kaliasin yang waktu itu hendak membeli STMJ di pinggir jalan tersebut kemudian meninggal dunia. Akibat tabrakan maut itu, selain mewaskan Kuswano, Srikanti (41), istri Kuswanto dan Mujianto (44), pedagang STMJ mengalami luka cukup serius. Mobil Lamborghini tipe 570/4 sts ini baru berhenti ketika mobil mewah ini menabrak pohon yang ada di sebelah lapak STMJ milik Mujianto. (irw/Lin)