Teks Foto : Satgassus P3TPK Kejati Jatim Bongkar Dokumen Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI.
Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif modal kerja SKM PT Bank Negara Indoneisa (Persero) Tbk Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera. Ketiga tersangka berinisial AK, HAS dan SI.
Penetapan ini setelah, Tim Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Jatim berhasil mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kasus ini.
“Tim Satgassus P3TPK melakukan penggeledahan dibeberapa tempat di Kota Surabaya guna mencari dokumen terkait ,kasus dugaan korupai pemberian fasilitas kredit modal kerja,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Kamis (22/6/2023)
Dijelaskannya, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Prin-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby. Sehingga tindak lanjut pun dilakukan penyidik dengan penggeledahan dan mencari dokumen terkait.
Dalam penggeledahan, sambung Mia, Tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan beberapa dokumen. Nantinya dokumen ini digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut.
“Dari kasus dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 50 miliar,” tegasnya.
“Penyidik masih melakukan perkembangan perihal penyidikan kasus ini. Baik melakukan upaya paksa, penahanan dan penggeledahan,” pungkasnya. (bro)