Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan warga yang mengeluhkan soal kartu kredit Selasa (12/9/2023)
Warga yang meminta namanya disamarkan ini menceritakan semula anaknya yang tinggal luar kota seringkali dihubungi oleh pihak bank.
“Apakah itu benar dari Bank HSBC atau debt colector saya masih belum tahu,” kata Nunung Bakhtiar kepada wartawan Jumat (15/9/2023)
Bank kepada anaknya, kata Nunung, bahwa ayahnya memiliki tunggakan sebesar 25 juta, jika dibayar akan mendapatkan diskon 50 persen.
“Saya bilang ke anak saya jangan dibayar dulu,,” ucap Nunung kepada anaknya melalui telpon selulernya.
Kemudian, kata Nunung, ia diminta oleh anaknya datang ke bank untuk menanyakan sekaligus menyelesaikan persoalan yang dialaminya.
“Siangnya saya langsung datang dan bertemu dengan pegawai bank HSBC bahkan saya disuruh nunggu di ruangan kecil,” ungkapnya
Pegawai bank, kata Nunung, bahwa Syahrul Bakhtiar Hidayat ini memiliki tunggakan sebesar 25 juta dan itu dirasa aneh
Menurut Nunung, Syahrul Bakhtiar Hidayat adalah suaminya yang sudah meninggal sejak 5 tahun lalu.
“Padahal suami saya (Alm Syahrul) sudah meninggal 5 tahun yang lalu,” katanya dihadapan pegawai bank
Selain itu Nunung juga mempersoalkan kenapa baru ditagih sekarang sedangkan yang ditagih bukan ahli waris.
“Tetapi yang ditagih itu menantu saya tinggalnya di Kerawang Jawa barat,” katanya.
Dihadapan pegawai bank, warga jalan Taman Potro Agung ini sudah menjelaskan namun merasa diabaikan.
Bahkan pegawai bank, kata Nunung akan membantu untuk memberikan diskon 50 persen menjadi 12,5 juta dan besok 15 september harus segera dibayarkan.
“Waktu itu saya langsung teriak dari mana uangnya kalau saya harus membayar besok?,” tanya Nunung kepada pegawai bank.
Oleh karena itu, Nunung mewakili suaminya almarhum Syahrul Bakhtiar Hidayat terpaksa mengadu kepada DPRD Kota Surabaya
“Saya mengadu ke komisi B DPRD Surabaya untuk meminta bantuan mencarikan solusi,” tutupnya.
Menanggapi itu, Anggota Komisi B John Thamrun mengatakan, seharusnya pihak bank datang jika diundang oleh Komisi B
“Seharusnya pihak HSBC itu datang yang diundang oleh Komisi B,” ujarnya.
Menurut legislator dari Fraksi PDIP ini, karena untuk menyelesaikan pengaduan permasalahan dari warga masyarakat
“Dan juga menyangkut pihak pihak tertentu apalagi membawa nama HSBC terkait dengan tindakan cara penagihan,” kata John Thamrun
Oleh karena itu, pihaknya sebagai wakil rakyat tidak hanya mendengar pengaduan dari warga masyarakat
“Tapi juga mendengarkan informasi dari yang diadukan itu sehingga ada keseimbangan,” katanya
Maka dari itu, John Thamrun yang juga praktisi hukum ini berharap, pihak bank bisa hadir dalam rapat berikutnya.
“Kami berharap rapat kedua nanti HSBC bisa hadir,” katanya.
Sementara itu, Riefnal Afandi selaku perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa timur menambahkan bahwa pihaknya memang diundang rapat oleh komisi B DPRD Surabaya
“Terkait adanya permasalahan kartu kredit yang dialami masyarakat kita,” ujarnya.
Aduan masyarakat ini, kata Riefnal, ada penagihan debitur yang sudah meninggal sejak 5 tahun lalu
“Tapi Debitur ini sudah meninggal 5 tahun yang lalu,” katanya
Oleh karena itu, kata Riefnal pihaknya perlu mengklarifikasi untuk mengetahui lebih dalam namun pihak bank belum bisa hadir dalam rapat.
“Dari HSBC nya tidak datang jadi kita juga tidak tahu kenapa bisa muncul permasalahan seperti ini,” pungkasnya. (irw)