Kenalan Di Medsos Diperdagangkan,Pelaku Trafficking Ditangkap Polisi

oleh

tersangka trafficking diamankan polisiwww.beritasurabayaonline.com-Tersangka Pria berinisial TDM (33) warga Semolowaru Surabaya pelaku trafficking ditangkap Unit Anggota PPA Polrestabes Surabaya dengan sengaja memperdagangkan / memperjual belikan anak dibawah umur untuk melakukan hubungan badan.

Modus yang dilakukan tersangka ini, berawal dari perkenalan dengan dua korban berinisial ELS (16) dan SSL (16) yang masih dibawah umur berkenalan sejak 7 bulan lalu kemudian dilanjutkan dengan pertemuan.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMK ini oleh pelaku (Germo) ditawarkan atau dijual belikan kepada konsumen lelaki hidung belang dengan tarif 1,5 sampai 2 juta dengan keuntungan 1 juta sedangkan korban mendapatkan 500 ribu.

Setelah mendapatkan konsumen atau lelaki hidung belang melalu telpon (HP) pelaku mengantarkan korban ke sebuah hotel di wilayah surabaya pusat, polisi yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan korban yang akan dijual belikan kepada lelaki hidung belang, Sebelumnya pelaku terlebih dulu melakukan hubungan badan dengan korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanette mengatakan, Informasi kasus ini di dapat dari masyarakat lewat Medsos (FaceBook) adanya sejumlah anak sekolah yang diperdagangkan / dijual belikan melalui mucikari (germo) setelah itu polisi melakukan undercaver dilokasi selama seminggu

“Pada saat penyelidikan dilokasi ternyata benar polisi berhasil mengamankan sejumlah anak yang masih sekolah SMA,” Katanya.Rabu (13/04/2016)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, Modus yang dilakukan pelaku ini berawal dari kenalan dengan korban lewat medsos (Facebook) kemudian dijual belikan kepada pelanggan atau lelaki hidung belang dengan harga 1,5 hingga 2 juta.

“Pelaku (Germo) ini mendapatkan keuntungan 1 juta sedangkan korbannya hanya 500 ribu,” Ungkap AKBP Takdir Mattanette.

Dalam pengakuannya tersangka, Lanjut AKBP Takdir Mattanette menambahkan, Sebelum korban di perjual belikan kepada konsumen atau lelaki hidung belang, Pelaku ini terlebih dulu melakukan hubungan badan dengan korban

“Tersangka mengaku melakukan hubungan badan dengan korban hanya 1 kali, Sebelum dijual belikan,” Ungkapnya.

Dihadapan petugas Tersangka mengaku, Dirinya menawarkan korban lewat media sosial (Medsos) dijua belikanl kepada konsumen dengan tarif 2 juta dengan keutungan 1 juta sedangkan korban mendapat uang 1 juta setiap transaksi.

“Saya kenal korban ini di media sosial (Face Book) dan pernah sekali saja melakukan hubungan badan,” Akunya Pria bertubuh gemuk ini.

Sementara itu, Tersangka pelaku Trafficking ini bersama sejumlah barang bukti uang 200 ribu, billing sewa kamar hotel, Hp dan 1 unit motor diamankan polisi akan dikenakan UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perindungan anak. (irw)