Surabaya – Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan sebelum disahkan menjadi Undang – Undang perlu di kaji ulang, hal ini dikatakan oleh Ketua Paguyuban Seniman (PaS) Kota Surabaya.
“Secara konteks kita harus ikut Hearing mendengarkan Rancangan Undang- Undang (RUU) Permusikan,” ujar Dr Sukma Sahadewa. rabu (13/02/2019) ditemui usai acara diskusi ngobrol santai Membaca Arah Politik Generasi Milenial
RUU ini, menurut Ia, dibuat untuk hukum positif, yang berarti mengatur sesuatu hal yang positif, sehingga RUU ini harus terpihakan kepada semua pihak yang menjadi optimal, sehingga tidak ada RUU yang akan digagalkan atau direvisi kembali.
“Untuk itu ajaklah para komunitas seniman itu duduk bareng memberikan suatu pemahaman bersama sehingga UU bisa disahkan untuk kepentingan kebersamaan juga,” katanya.
Ia menambahkan, menginggat undang-undang (UU) Permusikan ini masih rancangan dan belum tentu disahkan, namun Ia menegaskan, upaya-upaya semua dari seniman, dan artis lainnya untuk duduk bersama memikirkan hal ini.
“Ada beberapa artis di senayan juga sudah memikirkan hal ini, tentunya ini suatu kontribusi untuk memberikan suatu UU secara konkrit yang bisa keterpihakan kepada semua pihak,” ungkapnya.
Lanjut Ia menilai, RUU Permusikan ada sedikit banyak ada unsur kearah diskriminasi terhadap seniman, namun upaya kita sebagai komunitas seniman juga harus bersuara sehingga ini menjadi suatu kebebesan dalam demokrasi menyuarakan sebelum RUU disahkan menjadi UU
“Memang pasal demi pasal RUU ini berkaitan, namun kita sampaikan RUU ini masih rancangan, butuh masukan pemikiran dari seniman agar supaya tidak ada pasal karet atau pasal diskrimisi bila perlu dikaji ulang,” pungkasnya. (irw)