Surabaya – Manager Hotel Twin Tower, Harry Yauwhannes melakukan klarifikasi terkait beberapa poin pemberitaan di beberapa media online.
Menurutnya tidak sesuai kode etik, pada pemberitaan soal razia narkoba oleh, BNN Kota Surabaya di beberapa rumah karoke dan hotel di Surabaya, beberapa waktu lalu. Salah satunya yakni di Hotel Twin Tower Surabaya yang dirazia pada Rabu (13/9/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Harry Yauwhannes mengklarifikasi, bahwa hotel twin Tower, tidak ada tempat karaoke, dan murni sebagai hotel dan apartemen.
“Kami tegaskan, bahwa Hotel Twin Tower sama sekali tidak menyediakan room karoke. Hanya murni bisnis hotel dan apartemen,” tegas Harry saat ditemui awak media, Sabtu (16/9/2023)
Harry juga menjelaskan, bahwa pada saat tim aparat gabungan merazia Hotel Twin Tower, pihaknya sudah bertindak kooperatif pada petugas. Bahkan pihak Hotel Twin Tower sangat menghormati kegiatan razia narkoba yang dilakukan oleh aparat gabungan tersebut.
Tetapi pihak Twin Tower Hotel menyayangkan, terkait pemberitaan vulgar yang menyebutkan ada room karoke di Hotel Twin Tower.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan kami menyediakan karoke tanpa melakukan konfirmasi kepada manajemen hotel,” tutur Harry.
Sebab, kata Harry, akibat pemberitaan tersebut sudah menciderai nama baik dan citra dari pihak perusahaan Hotel Twin Tower.
“Kami menghimbau kepada teman-teman media untuk dapat memberitakan segala sesuatunya, sesuai dengan kode etik jurnalis tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Independen dan terpercaya,” katanya.
Sedangkan terkait peristiwa penggerebekan itu, Harry sepenuhnya mempercayakan kepada pihak yang berwenang untuk penanganan kasus tersebut.
“kronologi dan proses hukum yang berlaku mengenai kejadian saat itu kita percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.
Harry juga menyatakan harapannya agar kita semua sebagai warga negara Indonesia dapat menghormati dan menghargai penegakan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Dalam relesnya BNN Kota Surabaya, membenarkan telah melakukan razia tersebaut di salah satu kamar di lantai 9 tower B. Razia ini di lakukan atas laporan dari masyarakat.
“Tim gabungan memberikan penjelasan kepada pihak manajemen Twin Tower Hotel Surabaya tentang maksud dan tujuan kedatangan, dan sekitar jam 09.30 WIB Tim gabungan BNN Kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya baru bisa masuk ke lantai 9 tower B Twin Tower Hotel Surabaya.” Terang Singgih Widi Pratomo.
Dalam razia ini, petugas melakukan tes urine pada 12 orang, 8 laki laki 4 perempuan. Dari 12 orang ini 7 laki laki positif Methamphetamine dan Amphetamine dan 3 wanita positif Methamphetamine dan Amphetamine, total 10 orang yang positif Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya, BNN Kota Surabaya bersama Tim Satpol PP Kota Surabaya membawa 12 orang tersebut ke kantor BNNK Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (bro)