Surabaya – Menindaklanjuti aspirasi relawan demokrasi Surabaya (RDS) terkait keabsahan kotak kosong di dalam undang undang pilkada pada Kamis 24 Oktober kemarin.
Hari ini Jumat 25 Oktober Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan mengundang KPU Kota Surabaya dan RDS.
“Hari Jumat yang barokah ini, kami komisi A menerima beberapa tamu berkaitan dengan pilkada kota Surabaya,” ujar Cahyo Siswo Utomo Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya usai rapat.
Ia menjelaskan rapat ini merupakan tindaklanjut setelah Komisi A menerima aspirasi dari RDS pada hari kamis 24 Oktober kemarin.
“Jadi kami hanya memfasilitasi rapat untuk mempertemukan KPU Kota Surabaya dengan RDS,” terang Cahyo.
Notulen dalam rapat bersama KPU Kota Surabaya dan RDS ini, Komisi A DPRD Kota Surabaya akan diteruskan ke komisi II DPR RI hingga ditembuskan ke KPU RI.
“Notulah dalam rapat tadi, kami akan teruskan ke komisi II DPR RI dan ditembuskan ke KPU RI agar menjadi perhatian,” kata Cahyo.
Menurut legislator dari fraksi PKS ini sebab ada atensi dan masukan dari sebuah kelompok masyakarat kota Surabaya
“Yaitu terkait undang undang atau peraturan pilkada dan secara teknis akan diteruskan oleh KPU sebagai penyelenggara,” pungkas Cahyo. (irw)