Surabaya – Menanggapi berita soal surat resmi Mujiaman Sukirno berhenti menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada hari ini senin (24/08/2020) pukul 08.00 wib pagi tadi.
Pada dasarnya secara umum Komisi A yang membidangi Pemerintahan maupun kepegawaian menilai, tidak masalah mundur ataupun berhenti untuk berkeinginan maju (Pilwali 2020).
”Secara umum, komisi A tidak masalah, kalau orang itu mundur untuk maju (Pilwali 2020),” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya.
Yang terpenting, menurut Penasehat Fraksi Golkar ini, kalau sudah mengundurkan diri jangan ASN yang masih menjabat di salah satu direktur atau apapun berkaitan dengan pemerintah yang ada APBD nya tidak mundur itu dinilai salah.
“Saya apreasi kalau memang beliau (Mujiaman) ada niat maju dan dilamar harus mengundurkan diri dulu dari jabatan yang lama,” kata Ayu.
Ia mengaku mengapreasi betul, artinya mencontohkan seseorang yang maju bakal calon walikota maupun wakil walikota kalau masih menjabat keterkaitan dengan ASN tentunya harus mengundurkan diri.
“Lah itu saya apreasi kalau ia (ASN) mengundurkan diri demikian untuk yang lainnya sebaiknya seperti itu dan harus gentle,” tutur Ayu. (irw).