Komisi A Dorong Pemkot Segera Berikan Pengelolaan Lahan Fasum YKP Ke Warga

oleh

Surabaya – Pasca sidak di lokasi fasum Yayasan Kas Pembangunan (YKP) perumahan Rungkut Asri Timur kelurahan Rungkut Kidul RW 10 Surabaya pada sabtu (18/01/2020) pagi.

Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing mengundang pihak YKP yang sekarang diambil alih oleh pemkot itu apakah bukti peralihan hak itu ada.

“Ternyata kan ibu yayuk menyampaikan bahwa memang itu dijual oleh YKP kepada PT MBB pada tahun 2000 an, jadi dijual pada tahun 2000 an,” ujar Arif Fathoni Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya. Senin (20/01/2020) siang.

Politisi Partai Golkar ini juga menanyakan kembali, apakah itu tercatat di pembukuan di YKP atau tidak, dan ternyata tercatat tapi uangnya sudah terlanjur masuk dengan kebutuhan yang lain.

“Artinya bahwa satu sisi sudah tercatat yang kami kuatirkan kemarin itu dijual dibawah tangan dan ternyata sudah terjawab,” katanya ditemui usai hearing.

Menurut hukum, kata ia, itu sudah sah karena sudah dialihkan ke pihak lain maka komisi A mendorong warga untuk mengajukan gugatan pembatalan

“Karana seharusnya warga merasa berhak atas lahan fasum itu,” tuturnya.

Kedua, pihaknya juga meminta agar lahan fasum yang diserah terimakan oleh pemkot yang dulu sempat disewa taksi metro itu dimohon pengelolaannya segera diberikan kepada warga

“Itukan masih ada sekitar 3000 meter persegi, warga itu butuhnya gedung serba guna, tempat olah raga dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Kalau itu untuk warga, kata ia segera di fungsikan kepada warga sehingga paling tidak warga pembeli rumah YKP tahun 1990 an itu tidak dirugikan secara banyak

“Paling tidak ada sekedar obat untuk penganti kekecewaan meskipun perjuangan untuk mengembalikan tanah yang harus yang menjadi fasum itu tetap dilakukan,” pungkasnya. (irw)

Sementara itu, Kepala Dinas Tanah yang juga Ketua YKP Yayuk menyampaikan data – data pada saat hearing kepada Komisi A.

“Data di YKP sudah disesuaikan dengan yang ada di Cipta Karya,” ujar Yayuk ditemui usai hearing

Yayuk mengatakan, kalau misalnya warga berpendapat bahwa dulu pada saat beliau (warga) membeli itu adalah fasum dan juga punya data silakan disampaikan.

“Monggo data itu bisa disampaikan ya,” pungkasnya. (irw)