Komisi A Minta Bagian Pemerintahan Tegas Kawal Proses Pemilihan RT RW

oleh

Surabaya – Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba mengaku mendapat laporan adanya ketidaknetralan terkait proses pemilihan RT RW.

“Banyak laporan dari masyarakat dan beberapa RT RW adanya ketidaknetralan pihak kelurahan dan kecamatan,” ujar Camelia Habiba. Kamis (1/12/2022)

Di kegiatan pemilihan RT RW ini, kata  Legislator PKB ini, rata rata jarang dihadiri  oleh Kelurahan bahkan tidak pernah sama sekali memantau secara langsung.

Selain itu, lanjut Habiba, kurangnya sosialisasi Perwali 112 tahun 2022 tentang pemilihan RT, RW dan LPMK kepada para  RT, RW dan tokoh masyarakat setempat.

“Komisi A minta tegas kepada bagian pemerintahan ikut serta mengawal proses pemilihan RT RW,” tegasnya.

Hal itu, menurut Habiba, jangan sampai nanti ketika SK RT RW sudah diterbitkan  ada pengaduan dari masyarakat kepada Komisi A.

“Ini sangat menganggu kinerja terkait pelayanan masyarakat kedepannya,” katanya.

Perwali 112 tahun 2022 ini, menurut  Habiba, seharusnya disosialisasikan secara masif untuk memberikan pemahaman.

“Sosialisasi Perwali ini tidak hanya ke segelintir RT RW yang lama saja, tapi melibatkan tokoh masyarakat juga,” tuturnya.

Meski demikian, Habiba meminta, kegiatan proses pemilihan RT RW tidak boleh ada pesan politik apalagi sampai ditunggangi kepentingan politik tertentu.

“Jadi kami (Komisi A) minta jangan sampai terjadi seperti itu,” tuturnya.

Habiba kembali berharap, Lurah maupun Camat harus tegas mencabut SK, ketika  ada ketua RT RW terpilih yang masih aktif merangkap pengurus partai.

“Lurah dan Camat harus tegas mencabut  SK RT RW yang merangkap pengurus partai,”  pungkasnya. (irw)