Surabaya – Buntut keributan hingga pemukilan diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Surabaya terhadap warga dikawasan Surabaya Timur pada Selasa (24/08/2021) pagi dini hari.
Komisi A menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) mengundang Kasatpol PP Kota Surabaya, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibbum) dan oknum Satpol PP berinisial WY. Rabu (25/08/2021)
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto menyampaikan terima kasih kepada komisi A atas perhatian terhadap Satpol PP.
“Kami sampaikan terima kasih,” ujar Eddy Christianto. ditemui usai hearing.
Atas penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satpol PP Kota Surabaya ini, menurut ia merupakan sesuatu yang sangat mengecewakan.
“Bagi saya kecewa lah secara institusi terhadap oknum yang ada dibawah saya,” kata Eddy.
Bagaimanapun juga, pihaknya sebagai penegak perda, RHU dimasa pandemi tidak boleh buka.
“Sementara oknum ini melanggar kepercayaan saya untuk melakukan pengawasan terhadap RHU itu yang sangat saya kecewakan,” terang Eddy
Apapun alasannya, kata ia dimasa PPKM level 4 dan 3 RHU tetap tidak boleh buka siapapun itu tidak boleh buka.
“Termasuk aparat sendiri walaupun biaya sendiri tetap tidak boleh buka (RHU),” tegas Eddy
Atas hasil ini, pihaknya mengaku sudah mendapat arahan dari Wali Kota untuk melakukan penyelidikan
“Terhadap kasus dan prosesnya seperti apa,” kata Eddy
Jika nanti ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Undang Undang di Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.
“Kita akan berikan sanksi sesuai Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Eddy.
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Kreshna mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa penyalahgunaan wewenang yang pasti oknumnya.
“Saya berharap tidak ada lagi oknum seperti itu yang ada di kepala dinas apapun,” ujar Pertiwi Ayu Kreshna ditemui usai rapat
Tidak hanya di Satpol PP, Politisi Golkar ini juga berharap, semua staf yang ada dinas jangan sampai melakukan hal seperti (Penyalahgunaan wewenang) itu
“Karena ini kita semua punya tanggung jawab,” terang Pertiwi Ayu Kreshna sapaan akrab Ayu.
Menurut ia, karena bagaimanapun juga pemerintah kota adalah mitra kerja bagi semua.
“Kita juga tidak mau kalau sampai nanti berpandangan lain pasti yang disalahkan adalah sistim pengawasannya,” kata Ayu
Untuk itu, kata ia, apa yang disampakan oleh komisi A diharapkan betul betul di mengerti dan dipahami oleh oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Walaupun kepala dinas bertamggung jawab penuh akan terapi pembinaan harus tetap berjalan terus,” pungkas Ayu.
Sementara itu, dalam rapat, Komisi A juga mengundang salah satu pengelola RHU namun sayangnya tidak bisa hadir dalam rapat tersebut. (irw)