Komisi A Minta PT Adhi Karya Jangan Lanjutkan Dulu Proyek Pembangunan UINSA

oleh

Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya menggelar dengar pendapat (Hearing) secara langsung maupun virtual terakit pengaduan masyarakat Gununganyar Surabaya dengan mengundang sejumlah pihak di lantai III Gedung DPRD Kota Surabaya.

Antara lain Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Bangunan, Dinas PU Bina Marga Dan Pematusan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, UINSA, LPMK, dan PT Adhi Karya selaku kontraktor pembanguan Kampus UINSA.

Sebelum hearing dimulai, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan pembangunan Kampus UINSA II yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya bilamana belum ada kesepakatan dimohon tidak dilanjutkan lebih dahulu.

“Kami minta jangan dilanjutkan dulu, kita akan mengecek perizinannya karena kemarin saya minta kepada PT Adhi Karya foto copy perizinan secara keselurahan mengenai pembangunan yang ada disana (UINSA),” ujar Ayu saat membuka hearing. Rabu (10/06/2020)

Ia menjelaskan, PT Adhi Karya yang mengerjakan pembangunan Kampus UINSA yang terkena pipa PDAM agar supaya kerusakannya tidak dibebankan kepada perusahaan daerah (PDAM).

“Kami berharap dalam rapat ini mohon menjadi satu rekomendasi mengarah seperti apa,” papar Ayu

Menurut Penasehat Fraksi Golkar ini, komisi A sebagai wakil rakyat melihat warga masyarakat yang ada disana, karena masyarakat menginginkan bukit adanya pembangunan tersebut.

“Tolong direalisasi apabila regulasinya sudah aktif, baru kami akan memberikan rekomendasi apakah pembangunan itu dijalankan atau tidak dan seperti apa, agar biar dipantau lagi dalam rapat ini,” kata Ayu.

Sebelum masing masing memberikan penjelasan dalam hearing ini, ia mengingingkan penjelasan lebih dahulu dari pihak PT Adhi Karya yang sebelumnya selalu mengatakan hanya sebagai yang mengerjakan pembangunan tapi untuk lainnya adalah UINSA.

“Memang saya bilang bahwa ini pembangunan UINSA tapi dikerjakan oleh kontraktor (Adhi Karya),” kata Ayu.

Oleh karena itu, pihaknya kembali meminta penjelasan kejadian yang ada di gununganyar dan memohon diberikan masukan, apakah sudah dilakukan konsultasi dengan pihak Pemkot soal izin termasuk dengan warga setempat

“Apakah sudah ada komunikasi yang baik atau bagaimana,” tegas Ayu.

pihaknya menambahkan, hearing yang hampir lengkap dihadiri ketua dan hampir seluruh anggota komisi A ini, nantinya akan memberikan rekomendasi akan kemana dan masukan apa.

“Antara UINSA dengan PT Adhi Karya terkait pembangunan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Lembaga Pejabat Pembuat Komitmen (LPPK) Kampus UINSA Achmad Zailani mengatakan sudah ada titik temu namun tinggal bagaimana sosialisasi PT Adhi Karya ke masyarakat.

“Kemarin kita sudah memfasilitasi untuk bertemu,” kata Achmad Zailani. ditemui usai hearing.

Dalam pertemuan, ia menjelaskan, sudah ada titik temu, namun dari masyarakat ingin mengetahui berapa batas platform untuk pemberian tersebut. dan pihaknya mengaku sudah mengundang.

“Kami kemarin mengundang ketua LPMK sebagai representasi dari masyarakat dan saya nggak tahu yang diakui oleh representasi pimpinan masyarakat itu siapa apa ketua LPMK atau RW,” papar Achmad.

Kalau memang ketua LPMK, Ia menegaskan, nantinya akan dipanggil bersama sama dengan pihak PT Adhi Karya dan tentunya difasilitasi oleh UINSA untuk musyawarah.

“Tapi kemarin sudah ada titik temu sebenarnya tinggal di komplitkan lagi lah,” ungkap Achmad.

Terkait perizinan, Ia mengaku sudah dilaksanakan, namun tinggal IMB masih dalam proses dan sudah sidang juga tinggal menuju ke Pemkot

“Tapi untuk yang lain sudah memenuhi,” terang Achmad.

Pimpinan Proyek PT Adhi Karya Abdul Somad mengaku bahwa sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat di dua wilayah yakni Gununganyar dan Tambak Sumur.

“Sosialisasi di Gununganyar pada 27 januari 2020 bersama pemilik proyek (UINSA) bersama jajarananya, Muspika Camat, lurah dan perwakilan masyarakat,” kata Somad. saat memberikan penjelasan di dalam hearing.

Terkait dengan perizinan IMB, Ia menjelaskan, bukan bermaksud lempar bola atau cuci tangan dan lain sebagainya, tetapi perizinan IMB ini tanggung jawab tetap di pemilik proyek (UINSA), dan pihaknya hanya membantu proses perizinan.

“Artinya apa semua yang backup dokumen adalah bukan kami yang membikin, ini hanya tambahan informasi saja,” papar Somad.

Lanjut Somad mengatakan, dukomen awal sampai yang disidangkan sampai akhiran gambar ini bukan pihaknya dan diibaratkan memastikan dokumen ke PTUN lalu ke Dinas Cipta Karya.

“Artinya tanggung jawab perizinan IMB bukan pada kepengurusan,” katanya.

Berkaitan dengan warga, Somad menjelaskan, ada beberapa permohonan warga yang sebagian sudah ada kesepakatan dan sebagian masih dalam pertimbangan, namun akan di koordinasikan lebih lanjut.

Ketua LPMK Gununganyar Surabaya Kamdi mengatakan, komisi A menyarankan kepada PT Adhi Karya maupun UINSA untuk duduk bersama berkomunikasi baik dengan warga masyarakat.

“Biar proyek ini bisa berjalan, karena UINSA pun sudah menyerahkan ke PT Adhi Karya agar bisa berjalan bersama sama,” kata Kamdi.

Ia menjelaskan, terkait dengan resume yang dibuat oleh masyarakat nantinya oleh PT Adhi Karya akan diajukan ke pusat yang mana masyarakat terkait dengan permohonan kontribusi yang tidak terlalu muluk.

“Soal dampak pipa PDAM yang bocor maupun saluran air yang untuk masyarakat yang masih buntu dan hearing tadi belum ada kesepakatan, intinya proyek itu bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya. (irw)