Komisi A Tunda Hearing Dengan KPU dan Panwaslu

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Mendapat laporan jika KPU dan Panwaslu Surabay sedang melakukan musyawarah (sidang) terkait permohonan sengketa Pilkada yang diajukan Demokrat dan PAN soal status TMS calon pasangan Rasiyo-Abror, Komisi A DPRD Surabaya memutuskan untuk menunda agenda hearing.foto-01-anggota dewan sby herlina

Rapat dengan pendapat (hearing) di Komisi A DPRD Surabaya terkait penggunaan anggaran KPU dan Panwaslu Surabaya akhirnya ditunda, dengan pertimbangan memberikan kesempatan kepada keduanya untuk menyelesaikannya.

Hal ini dikatakan oleh Herlina Harsono Nyoto ketua Komisi A asal fraksi Demokrat jika pihaknya lebih memberikan kesempatan kepada KPU dan Panwaslu agar segera menyelesaikan kasus sengketa Pilkada, karena waktu yang tersedia sangat terbatas.

“mereka kan hanya punya waktu 12 hari, jadi kami lebih memberikan kesempatan agar segera menyelesaikan kasus sengketa Pilkada,” terangnya.

Penundaan ini, kata Herlina, memang inisiatif dari Komisi, karena mendapatkan laporan jika hari ini ada sidang sengketa Pilkada, jadi bukan dibatalkan tetapi ditunda.

Menurut anggota dewan asal Demokrat yang telah terpilih dua periode ini, pihaknya tidak ingin dianggap melakukan intervensi terhadap KPU dan Panwaslu yang saat ini sedang melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pilkada.

“undangan memang sudah disebar, tetapi surat undangan penundaannya juga sudah kami kirim,” tegasnya.

Herlina juga menegaskan bahwa rapat hearing dengan KPU dan Panwaslu Surabaya terkait penggunaan anggaran APBD tetap akan menjadi agenda komisi.

“waktu yang tersedia kan 12 hari, tetapi kami berharap agar kasus sengketa Pilkada bisa selesai secapatnya, sehingga kami bisa secepatnya juga mengagendakan hearing, perkiraan saya minggu depan sudah bisa digelar,” pungkas putri pengacara terkenal di Surabaya Harsono Nyoto ini. (irw/q cox)