Komisi B Apresiasi Penyegelan Lawson Embong Malang oleh Satpol PP Surabaya

oleh

Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya mengapresiasi pelaksanaan penyegelan Lawson jalan Embong Malang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya pada Rabu (14/6/2023) pagi hari.

“Saya mengapresiasi Satpol PP dan dinas terkait melaksanakan tugas penertiban untuk penegakan perda,” ujar Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya saat ditemui wartawan.

Politisi PDIP ini mengatakan, bahwa penyegelan Lawson sebagai contoh bagi tempat usaha lain yang belum memenuhi izin usaha.

“Ini (Penyegelan) sebagai contoh bagi para pengusaha lainnya,” kata Anas Karno

Untuk itu, pihaknya berpesan agar para pengusaha yang belum memenuhi izin usaha untuk tertib melakukan pengurusan perizinan.

“Supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Kota Surabaya bisa lebih maksimal,” pungkas Anas Karno.

Perlu diketahui, penyegelan terhadap Lawson ini lantaran melanggar Perda No 7 tahun 2009 sebagaimana telah diubah Perda No 6  tahun 2013 Tentang  Bangunan.  (irw)