Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait permasalahan lahan dan bangunan di jalan Dukuh Pakis IV-A dihuni oleh warga yang sempat di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Rapat mengundang BPS Surabaya 1 Bagian Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Camat, Lurah Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya dan warga Dukuh Pakis IV-A
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, rapat bersama aparatur negara terkait lahan dan bangunan dijalan Dukuh Pakis ini yang sempat di eksekusi
“Apalagi seperti kita di DPRD Surabaya ini rapat mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat,” ujarnya Selasa (22/8/2023) ditemui seusai rapat
Sebelum dilakukan keputusan eksekusi, kata Baktiono, tiga hari sebelum jadwal eksekusi sudah dilakukan sosialisasi ke warga.
“Keputusan (Eksekusi) itu, baru keputusan Pengadilan Negeri dan belum keputusan inkra,” katanya
Setelah permasalahan diteliti dan dipelajari dalam rapat, menurut Baktiono, seharusnya warga bisa melaporkan untuk mengajukan gugatan terhadap pihak – pihak yang merugikan.
“Tadi kita lihat sertifikat tadi memang di benarkan oleh BPN,” katanya.
Meski demikian, kata Legislator dari Fraksi PDIP ini, bahwa prosedur dikeluarkannya sertifikat ini diduga tidak benar
“Apalagi yang memegang sertifikat atas nama almarhum Bapak Soeryo Wirjohadi Poetro ini sebelumnya pernah ingin mencabut tanda tangan bersama warga,” katanya.
Bahkan, lanjut Baktiono, almarhum Soeryo Wirjohadi Poetro ini tidak mengetahui kalau namanya dipakai digunakan untuk hal tersebut.
Oleh karena itu, ia menyarakan ke warga melaporkan untuk mengajukan gugatan ke peradilan terhadap pihak pihak yang merugikan warga.
“Pemerintah kota sudah melakukan kewajiban diwakili Pak Armuji untuk meninjau dan membantu warganya walaupun sempat bersitegang (Aparat),” katanya
Kesimpulan rapat ini, kata Baktiono, komisi C DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat kembali dengan mengundang pihak pihak terkait.
“Termasuk kantor pertahanan Surabaya 1 , Lurah dan Camat Dukuh Pakis terkait dengan warkah dan surat tanah,” tegasnya.
Menurut Baktiono, karena yang tertera di BPN itu adalah tanah negara bekas tanah yasan
“Kan itu jelas di undang undang Pokok agraria pasal 16,” terangnya.
Baktiono menjelaskan, barang siapa yang menepati secara terus menerus atau turun menurun itu diberikan kesempatan untuk mengajukan.
“Dan yang menepati di sana (Dukuh Pakis) itu warga, bukan yang memegang sertifikat almarhum pak Soeryo Wirjohadi Poetro,” paparnya
Koordanator Seksi Pendaftaran BPN Surabaya 1 Abdul Rohman mengatakan, dari BPN Surabaya 1 sendiri akan kembali ke Warkah yang ada
“Yaitu berkas permohonan,” ujarnya.
Sedangkan dari warga sendiri, kata Abdul Rohman sudah mengajukan perlawanan hukum di pengadilan.
“Jadi nanti bukti bukti dari warga ini apa,” katanya
Di sidang pengadilan nanti, lanjut Abdul Rohman, pihaknya juga akan mengikuti keputusan pengadilan
“kita juga akan tampilkan semua bukti di dalam perkara,,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi C DPRD Kota Surabaya juga mengeluarkan resume yang telah ditanda tangani sejumlah pihak yang hadir dalam rapat tersebut. (irw)
Berikut isi resume :