Komisi D Minta Dispernaker Surabaya Sosialisasikan THR untuk Karyawan Usaha Mikro

oleh

Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Surabaya. Jumat (22/04/2022)

Rapat membahas Tunjangan Hari Raya (THR) yang fokus kepada usaha mikro dan kecil.

“Sebenarnya (Rapat red) tadi ini fokus kepada teman teman di usaha mikro dan kecil,” ujar Pulong Mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.

Karena di dalam ketentuan usaha mikro dan kecil ini, menurut Pulong, dibebaskan dari ketentuan upah minimum yang berdasarkan kesepakatan.

“Karena dibebaskan dari upah minimum yang upahnya kan berdasarkan kesepakatan,” katanya

Bahkan, Pulong mempersilahkan, untuk THR pun disepakati oleh mereka bagi yang kategori usaha mikro dan kecil.

“Lah kita lagi fokus disitu,” terangnya

Komisi D, kata Pulong, meminta Dinas ketenagaan kerja untuk sosialisasikan terkait kemudahan usaha mikro dan kecil

“Kita dari Dinas Ketenagaan Kerja juga diminta oleh dewan mensosialisasikan terkait kemudahan bagi usaha mikro dan kecil,” katanya

Selain itu, lanjut Pulong, ada kekuatiran bagi usaha mikro dan kecil yang harus membayar UMK dan THR sesuai upah minimum

“Hal itu harus dihilangkan kekuatiran itu,” katanya

Karena usaha mikro dan kecil, menurut Pulong, dibebaskan dari upah minimum dan pihaknya mempersilahkan untuk THR bisa disepakati

“Karena upahnya berdasarkan kesepakatan, monggo THR nya di sepakati,” tuturnya

Sementara itu, Ketua Komisi D Khusnul Khotimah mengatakan, rapat bersama dispernasker yang dirasa akan menjadi cacatan.

“Yang menjadi cacatan kita yakni soal pemberian THR yang sesuai dengan SE Kemenaker itu H – 7,” ujar Khusnul Khotimah

Akan tetapi, menurut politisi PDIP ini, bagaimana dengan usaha yang kategori usaha Mikro dan kecil

“Tenyata di undang undang tenaga kerja yang turunannya PP 35/2021 dan PP 7/2021 ini sudah disebutkan,” katanya.

Bahwa, kata Khusnul, bagi usaha mikro dan kecil dengan modal 1 miliar terkait THR bisa dilakukan kesepakatan.

“Artinya pengusaha dan karyawannya terkait kapan dan besaran THR ini bisa dilakukan kesepakatan sesuai surat perjanjian,” katanya

Apa yang Disampaikan oleh Dinas tadi, kata Khusnul, hal itu juga disosialisasikan juga karena pihaknya juga mendapat pertanyaan dari usaha mikro dan kecil.

“Bagaimana dia (usaha mikro dan kecil red) juga mengalami kesulitan jika di waktu yang sama memberikan THR dan gaji karena inikan tanggal 1 dan hari rayanya tanggal 2 dan 3,” pungkasnya.   (irw)