Surabaya – Unit Labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima hasil rampasan tindak pidana korupsi diserahkan kepada Kementerian BPN Provinsi jawa timur, Lembaga Pemasyarakatan Wanita Surabaya dan Suka Miskin serta kepada kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) RI.
“Ini hasil rampasan yang sudah ingkra terhadap salah satu pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK ,” Ujar Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK, Jumat (13/04/2018) siang hari.
Hasil rampasan yang diserahkan ini, Kata Bazaria, Berupa sebidang tanah di Bangkalan Madura dan tiga buah mobil hasil sitaan KPK yang akan diserahkan kepada Kementerian BPN Provinsi Jawa timur, Lembaga Pemasyarakatan Wanita Surabaya dan Suka Miskin serta Kementerian Hukum Dan Ham sesuai dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP).
“Penyerahan sebidang tanah dan tiga buah mobil ini secara penetapan status penggunaan (PSP) hasil dari barang rampasan KPK agar pemakaiannya bisa digunakan benar-benar efektif,” Katanya disela-sela penyerahan di kantor Kanwil ATR/BPN Surabaya. (irw)
Berikut serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan KPK :
a. Unit Labuksi KPK akan melakukan serah terima hibah barang rampasan dari perkara TPK suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan Madura Jawa Timur dan TPPU atas nama tersangka Fuad Amin
b. Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan ini dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur di Jl. Gayung Kebon Sari, Surabaya pada Jumat (13/4) pukul 14.00 WIB
c. Barang rampasan yang di-PSP kan tersebut total bernilai hampir Rp17 miliar (Rp 16.960.631.000) yang terdiri atas:
i. 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012. Senilai Rp92.834.000. Dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin
ii. 1 unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012. Senilai Rp163.731.000. Dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya
iii. 1 unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014. Senilai Rp135.447.000. Dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya
iv. 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan luas 18.466 m2 senilai Rp16.568.619.000. Diserahkan kepada BPN Kabupaten Bangkalan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kab. Bangkalan
d. Untuk 3 unit kendaraan yang akan dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM akan diserahkan langsung Pimpinan KPK, Basaria Panjatan kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin
e. Sedangkan, 1 bidang tanah untuk BPN Kabupaten Bangkalan akan diserahkan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djali
f. Penyerahan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Naskah Perjanjian, dan Prasasti juga penyerahan plakat, kunci dan dokumen.
g. Barang-barang rampasan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 980K/PID.SUS/2016 dirampas untuk negara
h. PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas. Selain itu, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara.