Surabaya – Tahapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024 dimulai hari ini 11 Desember 2023 hingga 25 Januari 2024
“Tahapan pembentukan KPPS mulai hari ini 11 Desember 2023 sampai dengan 25 Januari 2024,” ujar Subairi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya Senin (11/12/2023) usai pemaparan.
Subairi mengatakan, pembentukan KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tingkat kelurahan.
“Jadi pendaftaran KPPS langsung ke sekretariat PPS di kelurahan secara manual,” katanya.
Subairi menjelaskan, pembentukan KPPS membutuhkan cukup banyak sumber daya manusia (SDM) yang akan direkrut.
“Ada 57.169 KPPS yang akan kami rekrut yang akan bertugas di 8.167 TPS yang ada di kota Surabaya,” terangnya.
Pihaknya juga mempersilahkan masyarakat untuk mendaftarkan diri jika persyaratan sudah terpenuhi untuk bersama sama mensukseskan Pemilu tahun 2024
“Silahkan mendaftarkan diri ke sekretariat PPS yang ada di kelurahan,” tuturnya
Jumlah SDM tersebut, menurut Subairi dirasa tidak mudah karena Bawaslu membutuhkan SDM juga untuk merekrut pengawas TPS.
“Tetapi kita optimis akan terpenuhi,” katanya.
Untuk itu, jika persyaratan pendaftaran KPPS sudah terpenuhi, kata Subairi, semoga bersama sama mengawal dalam rangka pemilu tahun 2024
“Mudah mudahan kita bersama sama bisa mengawal pemilu 2024 di TPS,” harapnya
Sedangkan untuk jumlah Linmas yang bertugas di TPS, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.
“Ada 2 orang (Linmas) dikali 8.167 (TPS) total sekitar ada 16.334, jadi ini cukup banyak,” katanya.
Terkait dengan honor KPPS yang sudah disampaikan dan tertera Subairi menyebut untuk ketua KPPS 1.200.000 dalam masa kerja satu bulan.
“Sedangkan untuk anggota KPPS 1.100.000,” katanya.
Tak hanya persyaratan maupun honor Subairi juga menyebut ada isu krusial seperti di tahun 2019 untuk itu pihaknya akan mengantisipasi
“Pertama dengan cara surat keterangan sehat agar tidak terjadi korban jiwa,” katanya.
Untuk persyaratan lain, Subairi mengatakan KPPS berusia minimal 17 tahun dan maksimal berusia 55 tahun.
Kenapa demikian, Subairi mengatakan berdasarkan hasil penelitian bersama KPU RI, bahwa usia KPPS diatas 55 tahun masuk dalam kategori rentan atau rawan.
“Itu seperti di tahun 2019 ada yang meninggal dunia disertai dengan penyakit komorbid atau penyerta,” katanya
Subairi menambahkan, pendaftaran KPPS dibuka mulai 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023.
“Mulai hari ini 11 Desember sampai dengan 20 desember 2023,” pungkasnya. (irw)
Berikut Persyaratan Pendaftaran KPPS :
a.Surat pendaftaran
b.Daftar riwayat hidup
C.Foto kopi kartu tanda penduduk elektronik
d.Foto kopi ijasah sekolah menengah atas/sederajat atau ijasah terakhir.
e.Pas foto
f.Surat pernyataan berintegritas
g.bebas dari keanggotaan parpol
h.Tidak pernah atau sedang terkena pidana 5 (Lima) tahun atau lebih dan.
i.Surat keterangan jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.