BERITASURABAYAONLINE.COM – Keberhasilan Petugas Gabungan terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, Kepolisian dua negara China dan Taiwan dan dibantu dengan Unit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus penipuan jaringan internasional yang dilakukan sebanyak 32 orang warga negara asing pada 19 oktober 2015.
Dalam kronologis pengungkapan yang dilakukan oleh Petugas Gabungan kasus penipuan jaringan intenasional yang menggunakan Telecomunication Fraud (ITE) pada 19 oktober 2015 Petugas Gabungan mengintai 3 mobil pelaku keluar dari sebuah rumah mewah di jalan Perum Kupang Indah XX Surabaya menuju ke Hotel Ciputra Word jalan Mayjen Sungkono.
Kemudian Petugas Gabungan terus melakukan mengintai 3 mobil pelaku hingga menuju ke arah Hotel Ciputra Word, tak lama kemudian para pelaku satu persatu keluar dari hotel menggunakan 3 mobil, lalu Petugas Gabungan mencurigai dan menghentikan sebuah mobil Mercedes Benz yang terakhir keluar dari hotel tersebut.
Pada saat itu pula Petugas Gabungan langsung melakukan Interogasi sebuah mobil Mercedes Bens yang dicurigai, lalu kemudian Petugas Gabungan menemukan dan mengamankan sebanyak 32 orang WNA yang sedang melakukan aksinya bersama beberapa barang bukti menggunakanTelecomunication Fraud berada di sebuah kamar no 16 Hotel Ciputra Word.
Hasil dari pengungkapan oleh Petugas Gabungan terhadapa para pelaku tindak kejahatan penipuan yang menggunakan Telecomunication Fraud (ITE), Petugas Gabungan berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, 23 Buku Paspor China, 5 Buku Paspor Taiwan,40 buah HP,2 buah Iphone,1 unit mobil Mercedes Benz B-133-ND,Uang hasil kejahatan 71 juta lebih, uang dolar China $ 1.120 dan Uang Dolar Taiwan 67.900 serta beberapa barang bukti yang lain dengan total nilai ratusan juta rupiah. (irw)