Kunjungan Kerja, Komisi III Datangi Pengadilan Tinggi Pertanyakan Keabsahan Eksekusi PT Cinderella

oleh

foto-01-kunker Komisi IIIBERITASURABAYAONLINE.COM – Komisi III DPR RI mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya Kamis (12/11/2015). Kedatangan rombongan wakil rakyat ini untuk mempertanyakan berbagai hal termasuk laporan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi cinderella yang terjadi beberapa waktu silam.

Ir Adies Kadir, anggota komisi III dari partai Golkar menyatakan pihaknya mendapat laporan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi Cinderella sedang bermasalah karena adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan PN Surabaya.

” Kami meminta penjelasan lebih lanjut ke PN Surabaya terkait hal ini dan jawaban PN bahwa eksekusi itu sudah sesuai prosedur, nah hal itulah yang akan kita dalami,” ujar Adies.

Meski sudah mendapat jawaban dari PN Surabaya, namun pihaknya tidak serta merta menerima begitu saja. Namun pihaknya tetap meminta data-data yang dimiliki PN Surabaya.

” Kita tidak akan mengintervensi materi pokok hakim. Akan tetapi kita melihat substansinya apakah prosedur yang dilanggar dalam melaksanakan eksekusi tersebut. Kita akan meminta data-datanya kalau ada pelanggaran atau kejanggalan baru akan memanggil pihak PN,” tandasnya.

Terpisah, SR Budi Kusumaning Atik, kuasa hukum PT CVI mengatakan, bahwa eksekusi yang dilakukan PN Surabaya tersebut sarat pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Komnasham dan saat ini saya merasa bersyukur akhirnya Komisi III DPR RI pun juga merespon laporan kami,” ujarnya.

Ia pun mengharap, dengan adanya bukti dan data yang telah diserahkan, agar segera Komisi III dapat membentuk panitia untuk mempelajari dan menelusuri dugaan pelanggaran hukum atas pelaksaan eksekusi yang dilakukan pihak PN.

Untuk diketahui, polemik PT CVI dengan EMKL Pendawa berlangsung lama. Namun awal September 2015 lalu, juru sita PN Surabaya menyatakan pihaknya bakal melakukan eksekusi terhadap pabrik yang mayoritas memperkerjakan buruh wanita tersebut.

Pihak CVI mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Alasannya adalah putusan PK MA RI Nomer 232 PK/Pdt/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 bahwa PT CVI adalah pemilik sah lahan tersebut.

Dalam surat tersebut diputuskan bahwa pemohon PK yaitu PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa telah ditolak oleh majelis hakim agung pemeriksa PK yang diketuai oleh Mohammad Saleh. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim agung berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh PT EMKL Pendawa, tidak dapat dibenarkan. Hal itu dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.

Majelis hakim agung juga enam bukti baru (novum) yang diajukan PT EMKL Pendawa selaku pemohon PK, bukanlah termasuk bukti yang menentukan dalam perkara sengketa ini. Tidak disertakan PT CVI sebagai tergugat dalam perkara bernomor 191/PDT.G/2006/PN.SBY, juga merupakan salah satu alasan majelis hakim agung untuk menolak pengajuan PK.

Selain mengantongi kepemilikan SHGB No 30/kel Asemrowo, status posisi PT CVI, yang saat ini menguasai obyek perkara tanah, membuat majelis hakim agung berpendapat bahwa PT CVI lah pemilik tanah obyek sengketa seluas 25.590 m2 tersebut.

Selain menolak pengajuan PK, putusan majelis hakim agung juga menghukum PT EMKL Pendawa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2,5 juta rupiah. Putusan PK ini merupakan putusan akhir diatas semua putusan pengadilan yang ada.  (irw/uci)