Samsat Surabaya Timur : Kenaikan Bukan Pajak Tapi Jenis Dan Tarif PNBP Kendaraan

oleh
Foto KUPT dan Paur Samsat Surabaya Timur Sosialisasi PP 60 Tahun 2016
Foto KUPT dan Paur Samsat Surabaya Timur Sosialisasi PP 60 Tahun 2016

Surabaya – BSO –  Kepadatan masyarakat nampak terlihat di Kantor Pelayanan Samsat Surabaya Timur tentang adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif (PNBP) Kendaraan yang diberlakukan pada per 6 Januari 2017 baik roda dua maupun roda empat

“Memang benar ada kenaikan tarif tetapi masyarakat tidak usah panik dengan adanya ini,” Kata Iptu Wardaya Paur Samsat Surabaya Timur.

Menurut Iptu Wardaya menjelaskan, Kenaikan ini bukan pada tarif pajak kendaraan tapi melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) kendaraan Maka dari itu perlu kami luruskan persepsi di masyarakat tentang masalah kenaikan ini.

“Ini sudah disebutkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” Jelasnya.

Iptu Wardaya menegaskan,Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

“Masyarakat yang ingin membayar pajak sekarang kami persilahkan, namun saya tegaskan kembali yang naik itu bukan pajak, melainkan PNBP,” tegasnya.

Foto kantor pelayanan samsat surabaya timur
Foto kantor pelayanan samsat surabaya timur

Iptu Wardaya menambahkan, Tentang kenaikan ini cukup lama untuk tidak ada revisi 6 tahun kedepan ini sudah direvisi intinya adalah kenaikan tersebut untuk pelayanan yang terbaik, Ungkapnya ditemui di Kantor Samsat Surabaya Timur. Kamis (05/01/2017) Pagi hari.

Dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP tersebut dilakukan Paur Samsat Surabaya Timur Iptu Wardaya didampingi bersama KUPT Surabaya Timur, M. Purnomosidi dan penanggung jawab Jasa Raharja Surabaya Timur Yunanda Nugrahanto.

Ditempat sama, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Surabaya Timur menambahkan, Sosialisasi dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 60 tahun 2016 ini sudah dilakukan seperti di media sosial (Internet) dan kantor pelayanan samsat induk serta semua layanan unggulan.

“Kami sudah lakukan sosialisasi lebih dulu sebelum jenis dan tarif kenaikan diberlakun pada 6 januari 2017,” Kata M Purnomosidi

Lanjut, M Purnomosidi menjelaskan, Perlu kami jelaskan lagi kepada masyarakat bahwa yang naik bukan pajak kendaraan melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan
dan kenaikan PNBP Kendaraan ini diberlakukan pada tanggal 6 Januari 2017 sudah memakai tarif PNBP baru,” jelasnya.

“Kantor Samsat Surabaya Timur tetap bisa melayani dibuka mulai pagi sampai pukul 21.00 Wib dan berharap masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan dengan baik,” Imbaunya. (irw/hol)