Surabaya – Rapat dengar pendapat digelar oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya terkait fasilitas umum (Fasum) milik pengembang yang dipersoalkan oleh warga.
Ketua RT 2 RW 3 Perum Darmo Permai Kelurahan Pradah Kali kendal, Awan Yudiantoro mengatakan pada prinsipnya warga meminta kepastian fasum yang selama ini beralih fungsi
“Yang pasti berdasarkan data (Fasum) itu dialihkan kepada orang lain,” katanya Selasa (17/10/2023) seusai rapat
Awan mengungkapkan, fasum atau balai selama ini digunakan untuk kepentingan kegiatan warga setempat
“Seperti kegiatan rapat pertemuan, senam dan kegiatan warga lainnya,” katanya
Untuk itu, Awan berharap, fasum pengembang berupa balai RW ini beralih fungsi untuk segera diserahkan kepada pemerintah kota
“Karena sudah 45 tahun (Fasum) ini belum diserahkan ke pemerintah kota,” katanya
Bahkan, Awan mengaku sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, dan badan Pertanahan
“Tapi sampai sekarang juga belum ada penyelesaian,” katanya
Manager Pengembang PT Darmo Permai Budianto mengatakan, ini merupakan sebagian dari fasilitas umum akan diserahkan kepada pemerintah kota
“Kami mengikuti mekanisme aja,” katanya
Budianto menjelaskan, pihaknya sebagai pengembang lama tidak akan surut meskipun ada peraturan baru tentang fasum atau fasos ini
“Sejak dulu kami ada rencana untuk penyerahan fasum ini,” terangnya
Pada intinya, lanjut Budianto bahwa pihaknya akan menyerahkan fasum ini untuk kepentingan warga melalui mekanisme yang benar.
“Yaitu ke pemerintah kota, dan nanti pemerintah kota biar menyerahkan untuk kepentingan warga setempat,” katanya
Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba mengatakan, pengembang PT Darmo Permai ini dirasa berbeda dengan pengembang lain
“Karena PT Darmo Permai ini sudah ada sejak tahun 80 an,” ujarnya
Sesuai regulasi saat ini, menurut legislator fraksi PKB ini, tidak bisa berlaku surut tetapi pihak dari pengembang mempunyai itikad baik
“Yaitu Untuk memberikan sebagian lahan kosongnya kepada pemerintah kota,” kata Camelia Habiba.
Sehingga, pihaknya akan mengarahkan pemerintah kota agar lahan itu akan untuk dijadikan tempat balai RW
“Nanti pemerintah kota akan kita arahkan agar lahan itu dijadikan tempat balai RW di sana,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya seusai rapat enggan memberikan komentar. (irw)