Surabaya – Dua pemuda tersangka pelaku jambret dikenal sebagai residivis berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Surabaya atas laporan korban penjambretan pada Minggu (05/08/2018) sekitar pukul 14.00 wib.
Kedua tersangka diketahui bernama Muhammad Andi Prastyo Wijaksono (16) warga Jalan Pulosari I Surabaya dan Gus Sindi Pradana alias Kacong (15) kontrak di Jalan Pulosari III-J Surabaya diringkus usai melakukan penjambretan di jalan Raya Abdul Wahab Siamin (Villa Bukitmas Surabaya).
“Atas laporan korban yang masuk di SPKT Polsek Dukuh Pakis, kami menindak lanjuti dengan menerjunkan tim anti bandit,” Ujar Kompol Slamet Sugiarto Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya.
Atas laporan tersebut, Kata Kompol Slamet, memerintahkan Tim Anti Bandit guna menyisir pelaku yang telah beraksi di lokasi (TKP) Jalan Raya Abdul Wahab Siamin (Villa Bukitmas Surabaya) dan berhasil meringkus kedua tersangka pelaku jambret pernah masuk catatan Kepolisian di penjara.
“Kedua tersangka bernama Muhammad Andi Prastyo Wijaksono(16) warga Jalan Pulosari I dan Gus Sindi Pradana alias Kacong (15) kontrak di Jalan Pulosari III-J Surabaya,” Katanya, Selasa, (07/08/2018)
Dalam aksinya, Kompol Slamet mengungkapkan, Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dikemudikan pelaku Muhammad Andi Prasetyo Wijaksono mencari sasaran korban, setelah dapat sasaran, kedua pelaku membuntuti korban.
“Setelah situasi dipastikan aman, pelaku Gus Sindi langsung menarik tas milik korban yang dicangklong dibahu bagian kiri hingga korban terjatuh,” Ungkapnya.
Setelah berhasil menarik task korban, Kompol Slamet menambahkan, Kedua pelaku kabur menuju kearah jalan Gunungsari Surabaya dan tidak tidak berselang lama anggota berhasil meringkus tersangka Muhammad Andi Prasetyo di rumah kontrakan beralamat di Jalan Pulosari I Surabaya
“Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wib, kami juga berhasil meringkus tersangka Gus Sindi Pradana alias Kacong di rumah kos orang tuanya beralamat di Jalan Gunungsari Surabaya,” Tandasnya.
Sementara itu, hasil pengembangan polisi untuk mencari barang bukti hasil kejahatan dan berhasil meringkus Ahmad Baharudin menjual hp hasil kejahatan serta berhasil menemukan barang bukti 1 buah tas milik berisi 2 dompet dan kosmetik dibuang oleh pelaku di jalan Kencanasari Barat III
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Nopol L- 4965-KB milik pelaku dan 1 buah HP merk Samsung serta uang tunai Rp. 250.000 kini diamankan mapolsek Dukuh Pakis surabaya. (dwi)