Lakukan Pemantauan, Anggota Dewan Temukan RHU Melanggar Jam Operasional

oleh

Surabaya – Guna untuk memastikan kesanggupan kepatuhan tempat usaha rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam atas jam operasional buka sampai jam 12 malam yang tertuang dalam penandatangan pakta integritas ditengah PPKM level 1.

Anggota dewan melakukan pemantauan sejumlah tempat RHU atau hiburan  malam dibeberapa wilayah kota surabaya. Sabtu (30/10/2021) pukul 24.00 wib malam.

Hasil pemantauan, Anggota DPRD Kota Surabaya Imam Syafi”i mengatakan telah menemukan RHU atau tempat hiburan malam diskotik Blackhole berada didalam Lenmarc mall melanggat aturan jam operasional.

“Ini (Blackhole) jelas melanggar aturan jam operasional buka sampai jam 2 malam dan ini sangat saya disayangkan,” ujar Imam SyafiI ditemui usai pemantuan pukul 02.45 wib malam.

Seharusnya, menurut politisi NasDem ini  RHU atau tempat hiburan malam boleh  buka sampai jam 12 malam yang tertuang dalam penandatangan pakta integritas.

“Mestinya buka sampai jam 12 malam yang dituangkan didalam penandatangan pakta integritas oleh para pengusaha kemarin,” kata Imam Syafi”i sapaan akrab Imam.

Karena itu, ia sebagai anggota komisi A pihaknya akan melaporkan kepada ketua komisi A DPRD Kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti hasil pemantauan.

“Ini akan saya laporkan ke ibu Ayu Ketua Komisi A untuk segera menindaklanjuti dengan memanggil pengelolanya,” tegas Imam.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy  Chistijanto saat dihubungi melalui chat maupun menelpon (whatsApp) belum bisa menjawab hingga berita ini ditayangkan.

Perlu diketahui, penandatanganan pakta Integritas oleh para pengusaha rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam

Pakta integritas atas kesanggupan para pengusaha RHU dalam menjalankan protokol kesehatan termasuk aturan jam operasional buka sampai jam 12 malam.

Penandatangan pakta integritas ini dikantor BPB Linmas Kota Surabaya pada Jumat (22/10/2021) lalu. (irw)