Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) menindaklanjuti protes warga atas keberadaan menara telekomunikasi milik PT Protelindo di Semolowaru Utara I No 149, Surabaya.
Pasalnya, warga merasa terganggu dengan adanya menara setinggi 42 meter yang dibangun pada 2005 silam, karena bisa menimbulkan radiasi serta takut terjadi hal-hal lainnya.
Sekretaris Komisi C, Agoeng Prasodjo menjelaskan, pihaknya datang ke lokasi guna memastikan kondisi fisik menara secara fakta lapangan.
“Kita evalusi dulu, nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait. Lapangan ini akan membuktikan kondisi sebenarnya,” ujarnya usai meninjau di lokasi, Kamis (16/9/2021).
Selanjutnya, kata Agoeng, Komisi C bakal memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi sesuai hasil tinjauan lapangan tadi.
“Kita akan undang lagi pihak RT/RW karena kemarin tidak datang saat Hearing di Komisi C,” terangnya.
Salah seorang warga setempat, Hendra menuturkan, rumahnya yang berdampingan dekat dengan menara tersebut merasa was-was apabila terjadi sesuatu hal yang buruk.
Ia menyebutkan, bahwa rumahnya sudah berdiri jauh sebelum menara itu. Bahkan, ia mengaku tak mengetahui adanya persetujuan dari warga akan dibangunnya menara.
“Rumah saya berdiri dahulu sebelum adanya tower ini, kita tidak minta kompensasi, kita hanya minta tower ini dipindahkan karena khawatir radiasi dan rawan gempa yang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah,” tandasnya.
Sementara pihak PT Protelindo pemilik atas menara tersebut enggan memberikan sedikit komentar saat diwawancarai oleh awak media. (irw)