Lapak Pedagang Etalase Jalan Semarang Ditertibkan Satpol PP Surabaya

oleh

Surabaya – Sejumlah lapak dihuni oleh pedagang perabotan rumah tangga (etalase) di kawasan jalan semarang surabaya ditertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya lantaran dianggap bangunan liar (Bangli) berdiri diatas ruang milik jalan raya.

“Pagi ini kami melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) berada di daerah ruang milik jalan raya,” Ujar Bagus Supriadi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Rabu, (25/07/2018)

Penertiban ini, Kata Bagus, Berencana akan digunakan oleh perintah kota (Pemkot) Surabaya untuk kepentingan fasilitas umum lainnya seperti mengembalikan fungsi semula akan dinolkan.

“Ada 11 Bangli atau lapak yang ditertibkan dari berbagai ukuran dan luas,” Katanya.

Sebelum melakukan penertiban, Bagus menjelaskan, Kami (Satpol PP) Kota Surabaya sudah melakukan sosialisasi lebih dulu kepada pedagang selama satu setengah bulan yang lalu, dan menyiapkan relokasi ke jalan Dupak seperti, stan, display, dan pembuatan barang-barang yang dijual oleh pedagang.

“Sedangkan ukuran relokasi stan ini menyesuaikan, namun kami tidak bisa menyebutkan berapa ukurannya,tetapi sudah kami siapkan,” Jelasnya.

Bangunan liar (Bangli) yang ditertibkan ini, Bagus menambahkan, Kalau menurut historinya berdiri sudah lama sejak tahun 1960 atau 1970′ an, sedangkan penertiban ini untuk menfungsikan semual kembali dan untuk perencaannya akan dikembalikan kepada UPD.

“Kami sebagai Satpol PP Kota Surabaya hanya menjalankan tugas penertiban saja dan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan bangunan ruko yang berdiri di belakang lapak pedagang,” Pungkasnya, saat ditemui wartawan dilokasi penertiban. (irw)