BERITASURABAYAONLINE.COM – Veronica Sari (21) warga Jl. Penanggungan, Kel. Petemon, Surabaya, mantan SPG elektronik ini terekam cctv saat sedang mencuri hand phone milik temannya.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Veronica pada selasa (25/08/2015) pukul 12.30 WIB di loker karyawan counter Lenuta Galaxy Mall.Dalam sekali jarah pelaku berhasil mendapatkan tiga hand phone milik karyawan conter.
Setelah korban mengetahui hand phone nya hilang lantas melaporkan ke Mapolsek Mulyorejo.Dengan hilangnya hand phone dan bukti rekaman cctv, polisi berhasil melacak identitas pelaku selama 2 hari akhirnya Kamis (27/09/2015) pelaku berhasil ditangkap.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Kuncoro didampingi Kanit Reskrim AKP Nanang mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku berhasil terekam cctv, jarak 2 hari setelah mencuri pelaku berhasil kita tangkap”, kata Kapolsek,Jum’at (18/09/2015).
Kuncoro menambahkan terlacaknya identitas pelaku berawal dari keterangan para korban, bahwa dalam rekaman cctv itu pelaku adalah mantan SPG conter.
Tersangka Veronika saat diperiksa mengaku bahwa dia khilaf mencuri, selama beberapa bulan terakhir dia tidak mendapatkan pekerjaan, sehingga nekat mencuri hand phone milik temanya yang berada di loker.
“Saya terpaksa nekat mencuri hand phone teman-teman, karena saya hafal dan faham jam-jam istirahat untuk hand phone karyawan kebanyakan di titipkan di loker”, aku Veronika.
Sementara itu, Kini tersangka mendekam di penjara Polsek Mulyorejo dan diancam pasal 262 tentang pencurian diancam hukuman diatas 5 penjara.(irw)