Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya berkoodinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya, Dishub Kota Surabaya Bakesbang Kota Surabaya dan Bawaslu Kota Surabaya.
Koordinasi tersebut terkait alat peraga kampanye (APK) saat memasuki masa tenang pemilu 2024 pada minggu dini 11 Febuari 2024 kemarin.
“Kemarin minggu (11/2/2024) dini hari setelah apel bersama kita langsung bergerak ke titik penertiban (APK),” ujar Subairi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya Senin (12/2/2024).
Ia menjelaskan, penertiban dimulai di jalan kayun, karena pihaknya menyebut disana ada APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Surabaya.
“Kami bersama sama melakukan pembersihan, penurunan dan penertiban,” terang Subairi
Setelah itu, pihaknya melanjutkan penertiban disepanjang jalan A Yani sampai Waru kemudian putar balik sampai ke Tugu Pahlawan.
“Itu dalam rangka apa, dalam rangka kita bersama sama memastikan di masa tenang ini ,” kata Subairi.
Sehingga seluruh APK milik dari peserta pemilu atau calon presiden dan wakil presiden, lanjut ia, semuanya diturunkan sesuai dengan amanah undang undang.
“Sehingga nantinya di masa tenang ini tidak ada lagi APK yang terpasang,” tegas Subairi.
Kemudian soal apakah masih ada yang terpasang sampai hari ini, pihaknya memastikan bahwa KPU hanya bersifat mengkoordinasikan
Karena di dalam peraturan perundang – undangan, menurut ia, peserta pemilu berkewajiban untuk membersihkan (APK).
“Itu adalah teman teman peserta pemilu dan tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden,” tutur Subairi.
Untuk itu, kata ia, pihaknya sudah membersihkan dan menurunkan di beberapa titik yang tidak hanya di tingkat kota.
Bahkan, ia juga mengintruksikan PPK tingkat kecamatan dan PPS tingkat kelurahan melakukan hal yang sama berkoordinasi dengan stakeholder
“Panwaslu, Panwascam, PKD (Pengawas Kelurahan Desa) untuk melakukan penertiban secara bersama sama mulai jam 00.00 wib tanggal 11 Febuari,” pungkas. Subairi. (irw)