Masyarakat Diminta Kerjasama untuk Segera Klarifikasi Kependudukan yang Dinonaktifkan

oleh

Surabaya – Rapat terkait kebijakan penonaktifan data kependudukan digelar oleh komisi A DPRD Kota Surabaya  bersama Dispendukcapil.

Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan kebijakan baru terkait 3 KK dalam satu rumah hingga pemblokiran data kependudukan.

“Ini sudah ada titik temu,” ujar Budi Leksono Senin (1/7/2024) kepada wartawan seusai rapat.

Kebijakan baru tersebut, menurut legislator dari Fraksi PDIP ini, sebelumya sudah ada dari Kemendagri yang dituangkan di Perwali No 38 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Poinnya ini adalah untuk verifikasi data kependudukan termasuk juga sosialisasi,” terang Budi Leksono akrab disapa Kaji Buleks

Untuk itu, ia meminta kepada warga masyarakat untuk segera klarifikasi atau melaporkan keberadaan atau posisinya ada dimana.

“Kalau warga mau klarifikasi akan akan ada kebijakan kebijakan dari pemerintah kota,” tutur  Buleks

Batas klarifikasi sampai 1 Agustus mendatang, ia menyebut tidak ada pencoretan, tetapi dipastikan akan ada perpanjangan untuk klarifikasi

“Jadi kami meminta masyarakat bisa bekerja sama untuk klarifikasi kependudukan,” imbuh Buleks.

Menurut ia, karena masih banyak masyarakat yang tidak tinggal di Surabaya  memakai fasilitas BPJS bahkan zonasi  dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)

“Jadi tentunya itu harus benar benar ditertibkan adminduk-nya segera klarifikasi untuk diverifikasi,” kata Buleks.

Hal terpenting, menurut ia, sumber daya manusia (SDM) dari kelurahan agar bisa memahami yang menjadi harapan warga masyarakat

“Agar warga masyarakat tidak bolak balik mengurus Adminduk apapun,,” tutur Buleks

Terkait RT/RW yang tidak bersedia menandatangani, menurut ia harus ada kebijakan kebijakan yang lain juga

“Karena kemungkinan ada unsur suka atau ketidaksukaan itu seharusnya dipilah,” tutur buleks

Pihaknya mencontohkan ketika ada rumah induk yang sudah terjual dan bahkan sampai ada yang tidak bersedia untuk menandatangani.

“Itu bisa langsung ke kelurahan atau Dispenduk supaya keberadaannya mereka bisa diakui,” pungkas Buleks. (irw)