BERITASURABAYAONLINE.COM – Kasus pelaku penipuan uang senilai 95 Juta yang dilakukan oleh tersangka Fatimatul Jahroning Maimunah (47) wanita yang juga memiliki indentitas ganda warga Jakarta dan Jetis Lebar Surabaya berhasil di tangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka Fatimah yang mengaku sebagai Pegawai PNS di lingkungan Departemen Agama Provensi Jatim , bermula dari Korban yang bernama Oktavijanto Putro warga Karang Asem Surabaya di ajak oleh Tersangka Fatimah untuk berinvestasi dengan syarat mau menyerahkan uang modal untuk pencairan dana.
Setelah itu Korban Oktavijanto menyerahkan uang modal sebesar 95 juta dengan di janjikan keuntungan sebesar 10 Milyar dalam waktu selama 2 minggu yang akan dicairkan dari dana luar negeri Dubai namun hingga waktu yang di janjikan korban belum menerima keuntungan dari tersangka.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebeti mengatakan, Kasus penipuan uang senilai 95 juta yang dilakukan oleh tersangka berinisal F (47) mengajak korban untuk berinvestasi dengan syarat mau menyerahkan uang modal terlebih dulu dengan di janjikan keuntungan sebesar 10 Milyar.
“Tersangka mengaku bisa mencairkan dana keuntungan sebesar 10 Milyar dari orang tuanya yang ada di negara Dubai,” Kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebeti. Senin (27/07/2015)
Kompol Manang menjelaskan, Korban yang merasa sudah menyerahkan uang sebesar 95 Juta kepada Tersangka F dengan dijanjikan dengan keuntungan sebesar 10 Milyar selama waktu dua minggu, namun Tersangka sampai batas waktu yang ditentukan belum bisa mencairkan dananya kepada korban.
“Sementara korban masih ada satu yang melapor, namun untuk korban yang lain nanti akan kami mengembangkan lagi,” Jelasnya.
Sementara itu, Tersangka Fatimah (47) kasus penipuan uang sebesar 95 juta dengan beberapa barang bukti celana panjang dan KTP palsu yang mengaku sebagai pegawai PNS di lingkungan Departemen Agama Jatim tersebut kini Tersangka mendekam di penjara Polrestabes Surabaya akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (irw)