Merasa Bingung Pedagang Pasar Sememi Wadol Dewan Soal Pengelolaan Pasar.

oleh
foto pedagang pasar sememi haering dengan anggota komisi b dprd surabaya
foto pedagang pasar sememi haering dengan anggota komisi b dprd surabaya

Surabaya – BSO – Sejumlah pedagang pasar sememi menghadiri undangan dengar pendapat (Hearing) dengan anggota komisi B DPRD Kota Surabaya, para pedagang ini mengaku merasa bingung atas keberadaan dan status pengelolaan pasar sememi yang sebenarnya.

Dalam hearing tersebut, Perwakilan pedagang pasar sememi Khusaeni mengatakan, Pedagang yang berjualan di pasar sememi selama ini merasa bingung karena Dinas Koperasi surabaya ditunjuk menjadi pengelola pasar tetapi ada juga paguyuban pedagang pasar sememi (P3S) dibentuk ikut mengelola pasar.

“Selama ini pedagang pasar bingung mana yang menjadi panutan apakah dinas koperasi atau paguyuban pedagang pasar ? ,” Katanya dihadapan anggota komisi B DPRD Surabaya, Senin (17/04/2017) siang hari.

Selain itu, Khusaeni juga mempersoalkan, Sejumlah pengurus pasar darurat bandar rejo di sememi yang dulu juga ada ikut menjadi pengelola pasar namun sekarang sudah menghilang dengan sendiri pengurusnya dan tidak terdengar kabar lagi karena sudah ada paguyuban pedagang pasar sememi (P3S).

“Sebelum Dinas Koperasi mengelola,Paguyuban Pedagang Pasar Sememi (P3S) ini sampai sekarang menjadi pengelola pasar sememi dan juga koperasi pedagang,” Ucapnya.

Sebagai pedagang pasar, Khusaeni juga mempertanyakan, Sejak tahun 2013 Secara hukum pengelolan pasar sememi yang selama ini dikelola oleh Paguyuban Pedagang Pasar Sememi (P3S) bertanggung jawab kepada siapa karena selama ini para pedagang pasar sememi pada bingung juga,” Ungkapnya.

Menanggapi beberapa pertanyaan dan persoalan masalah pengelolaan Pasar Sememi yang dihadiri sejumlah paguyuban pasar sememi (P3S) dan beberapa perwakilan dari Dinas Koperasi Dan UMKM Kota Surabaya yang selama ini pengelolaannya dinilai membingungkan para pedagang pasar sememi.

Menaggapi beberapa pertanyaan dari perwakilan pedagang pasar sememi, Perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya Sunarsih mengatakan, Bahwa selama ini pengelolan pasar sememi semuanya diserahkan kepada masing-masing fungsi seperti parkir diserahkan ke Dishub, Kebersihan ke DKP dan keamanan diserahkan kepada satpol pp dan Linmas semuanya dibawah naungan Dinas Koperasi kota surabaya yang menjadi pengelola.

“Kami beberapa waktu lalu sudah melakukan rekrutment tenaga tesebut yang melibatkan paguyuban pedagang pasar,” Katanya langsung disambut teriak para pedagang belum merasa dilibatkan.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur mengatakan, Ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh perwakilan pedagang pasar sememi yakni tentang masalah pengurus pasar, paguyuban pedagang pasar sememi (P3S), dan Koperasi pedagang pasar yang ikut menjadi pengelola pasar sehingga para pedagang merasa bingung.

“Semua itu pernah menjadi temuan oleh BPK ada pasar yang dikelola oleh LKMK ini tidak diperbolehkan,” Katanya.

Sementara itu, Mazlan menjelaskan, Dalam permasalahan ini dewan tetap mendorong pemerintah kota untuk memperdayakan para eks pedagang dan terkait pengelolan pasar yang selama ini dikelola oleh Paguyuban pasar sememi (P3) tentunya harus memiliki badan hukum

“Karena agar supaya bersama-sama membantu pemanfaatan aset milik pemerintah kota,” Jelasnya. ditemui usai memimpin hearing.

Mazlan menambahkan, Permasalahan ini adalah intinya pedagang ingin juga ikut mengelola dan selama ini pengelolaan pasar sememi ini dikelola oleh paguyuban pedagang pasar sememi (P3S) ini tidak diperbolehkan karena belum berbadan hukum apalagi ada temuan BPK yang mana LKMK menjadi pengelola pasar.

“Kalau bisa memperdayakan nggak papa dinas koperasi segara melegalitaskan paguyuban pasar sememi ini untuk bisa berbadan hukum,” Tuturnya.  (irw)