Merasa Khawatir, Warga Surat Ijo Surabaya Tolak Survei Pendataan

oleh

Surabaya – Warga surat ijo yang tinggal di wilayah Pucang Anom mendatangi Kantor  Kelurahan Gubeng di jalan Nias Surabaya. Rabu (7/2/2024) pagi

Pasalnya mereka kuatir dengan adanya pelaksanaan pendataan keberadaan warga masyarakat yang dilakukan Pemerintah  kota melalui kecamatan dan kelurahan setempat.

Fajar Efendi salah satu warga surat Ijo mengatakan ada dua hal antara lain terkait soal surat survei yang dilakukan oleh Pemkot melalui kecamatan.

“Itu mengandung 3 masalah yaitu masalah yang mengirim siapa dan untuk apa,” ujar Fajar Efendi Warga Pucang Anom Surabaya.

Kedua, kata ia, mengenai tentang masalah IMB dan tanah persil dirasa mengganggu warga masyarakat.

“Ini sebetulnya survei apa, jangan sampai survei ini di keba uya,” keluh Fajar juga  ketua RW 8 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng.

Selain itu, lanjut ia isi dibawah surat survei ada masalah tentang kesehatan dan pendidikan namun dirasa berbeda di dalamnya.

“kalau ingin melakukan survei seharusnya dijelaskan, saya (Petugas) ini akan mensurvei masalah pendidikan, kesehatan, PBB atau Persil itu terserah pemerintah kota,” ungkap Fajar

Sehingga, pihaknya sebagai tokoh yang dipercayai oleh masyarakat bisa gampang untuk menjelaskan kepada warganya.

“Jadi kami tidak asal diberi surat begitu  saja yang ditujukan ke warga otomatis enggak nyambung,” imbuh Fajar.

Untuk itu, pihaknya meminta agar masalah ini betul betul dipisahkan” kalau pak camat bersedia berdiskusi tentang masalah ini ya monggo,” harap Fajar.

Meski demikian, pihaknya juga meminta  camat supaya membawa data data yang jelas dan jangan sampai tidak membawa.

“Seperti (Audiensi) tadi, 3593 tidak ada datanya, padahal kita punya data kan  enggak nyambung,” ungkap Fajar.

Oleh karena itu, pihaknya kembali meminta duduk bareng untuk kepentingan nasional, Pemkot, Lurah, Camat dan warga masyarakat.

“Dan enggak ada untuk kepentingan sendiri sendiri,” tutur Fajar.

Dalam audiensi warga surat ijo ini didampingi oleh Forum Analisis Surabaya (Fasis) dan Aliansi Warga Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya

Saleh Alhasni selaku Ketua AKSI Surabaya menambahkan, pihaknya bersama warga sebenarnya melakukan aksi demo pada hari ini.

“Tetapi oleh pihak kecamatan kami difasilitasi untuk audiensi sehingga kami datang (Kantor Kelurahan Gubeng) kesini,” ujar Saleh

Dalam audiensi, pihaknya bersama warga surat ijo menolak terhadap pendataan menurutnya karena ada terkaitan dengan persil

“Dimana di wilayah kecamatan (Gubeng) ini 99 persen itu adalah surat ijo,” ungkap Saleh

Dasar hukum dari surat ijo, menurut ia, tidak ada, akan tetapi izin dari negara yang  diberikan oleh Pemerintah Kota tertanggal  8 April tahun 1997 dengan SK nomer 53 HPL dan BPN tahun 1997

“Itu harus dan wajib dilaksanakan sesuai diktum diktum yang ada di dalamnya dan  itu tidak pernah dituangkan ke dalam Perda dan Perwali,” kata Saleh

Yang menjadi pertanyaan, di dalam diktum ke 6, kata ia, apabila sudah terdapat penggarapan dan penetapan warga yang sudah menetap harus ada ganti penyelesaian.

“Tapi itu tidak pernah dilaksanakan dan warga hanya diberikan IPT (Izin Pemakaian Tanah),” keluh Saleh

Dimana IPT, menurut ia, dirasa tidak ada hubungannya dengan SK yang diberikan oleh Kementerian Agraria Negara

“Sehingga dengan adanya pelaksanaan pendataan ini kami menjadi kuatir,” ungkap Saleh

Menurut ia, hal itu nanti mereka akan mencari warga warga mana tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

“Berarti dia tidak mendapat ganti untung dalam penyelesaiannya dan itu menjadi  permasalahan,” kata Saleh

Karena pemerintah kota, menurut ia walaupun sudah menerbitkan Perda no 7 tahun 2023

“Kami tetap menolak dan tidak mau yang namanya IPT akan dikonsvensi menjadikan HBG diatas HPL, itu tidak bisa,” tegas Saleh

IPT itu, menurut ia, bukan hak atas tanah dan sedangkan HGB diatas HPL merupakan bagian dari hak atas tanah yang dikuasakan oleh pemerintah kota.

“Kami sebenarnya mendapatkan suatu hak tetapi hak tanah kami masih dipegang oleh pemerintah kota,” keluh Saleh

Oleh karena itu, menurut ia, seharunya Pemerintah  kota mengganti penyelesaian diberikan kepada warga surat ijo sehingga ada hubungan hukum yang jelas dengan pemerintah kota.

“Bukan dengan seperti ini diberi IPT ketika digugat tidak ada hubungan hukum atau legal standing,” pungkasnya.

Sementara itu, audiensi warga surat ijo terkait pendataan dihadiri oleh camat Gubeng, Babinsa dan Polsek setempat berlangsung tertib. (irw)