Nekad Curi Motor Tetangga, Dua Pelaku Ditangkap Polisi.

oleh

foto pelaku curanmor milik tetangga sendiriwww.BeritaSurabayaOnline.com-Tersangka dua pria bernama Moch Soleh (23) warga jln Kapas Madya dan Faris Sahri (21) warga jln Kapas Lor Surabaya ditangkap Anggota Unit JatanRas SatReskrim Polrestabes Surabaya lantaran mencuri motor milik tetangganya sendiri.

Kaur Bin Ops SatReskrim Polrestabes Surabaya AKP Rhomawati Laila mengatakan, tersangka saat itu sedang berkumpul diwarung giras bersama 3 temannya sengaja merencanakan aksi pencurian motor milik korban yang tidak lain milik tetangganya sendiri dari tersangka Faris Sahri.

“Tersangka sejak awal sudah mengincar motor milik korban yang tidak jauh dari rumah tersangka,”Katanya. Rabu (16/03/2016)

Modus yang dilakukan oleh tersangka ini, KBO Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan Semula tersangka berjumlah 5 orang, saat itu mendekati dan mengambil motor yang sedang parkir didepan rumah dengan cara merusak kunci setir gunakan alat kunci T dan berhasil membawa lari kabur motor milik korban

“Akhirnya korban melapor dan polisi berhasil menangkap 2 tersangka bersama barang bukti 1 lembar STNK Motor Suzuki Satria warna biru putih Nopol L-5829-AR dan 1 buah alat kunci T,”Ungkap AKP Rhomawati Laila.

Dihadapan petugas salah satu tersangka pelaku curanmor mengaku, Dirinya baru kali ini melakukan dan ketangkap polisi tapi tidak ikut mengambil motor, yang mengambil itu temannya bernama JT yang kabur melarikan diri bersama dua temannya.

“Motornya belum dijual dan masih dibawa lari kabur oleh teman saya dan tak tahu kemana larinya,” Akui Moch Soleh.

Kedua tersangka merupakan komplotan atau jaringan pelaku curanmor yang berhasil ditangkap dan polisi masih memburu 3 temannya yang masih dalam pengejaran (DPO) dengan membawa lari kabur hasil pencurian motor Merk Suzuki Satria FU L-5829-AR milik korban bernama Martha Yusdianto jln Kapas Lor Surabaya.

Sementara itu, Kedua tersangka pelaku curanmor yang berhasil ditangkap polisi bersama barang bukti 1 lembar STNK Motor Suzuki Satria FU Nopol L-5829-AR dan 1 alat kunci T yang digunakan dalam aksinya, akan dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (irw)