www.BeritaSurabayaOnline.com – Tersangka pria bernama Akhmad Kurniarwan (36) pelaku penggelapan uang milik perusahaan PT Mandiri Bangun Abadi (MBA) diamankan anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama barang bukti beberapa nota penagihan (invois) namun uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan.
Tersangka yang tinggal di madiun bekerja di PT MBA posisi sebagai salesman merangkap sebagai juru tagih sudah bekerja selama 1 tahun ini dengan sengaja menggelapkan atau menggunakan uang perusahaannya karena gajinya merasa tidak mencukupi untuk kebutuhan makan dan hidup sehari hari.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, Tersangka A.K ini adalah salah satu karyawan yang bekerja di PT MBA ditempatkan di wilayah madiun jawa timur dan merangkap sebagai juru tagih namun uang hasil dari tagihan tidak di setorkan ke perusahaannya.
“Perusahaan merasa dirugikan oleh tersangka saat bekerja menjadi karyawan PT MBA,” Katanya.Jumat (12/02/2016)
Lanjut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan Terungkapnya penggelapan uang milik perusahaan senilai 25 juta ini, informasi dari beberapa pelanggan atau toko yang sudah membayar tagihan dengan bukti berupa nota penagihan, namun oleh tersangka uang hasil tagihan tidak disetorkan ke perusahaan sehingga perusahan merasa dirugikan oleh tersangka.
“Dalam pengakuan tersangka uang hasil tagihan yang tidak disetorkan ke perusahaan digunakan untuk kebutuhan makan dan hidup sehari hari,” Jelas Kompol Lily Djafar mantan Kasubag Humas Polres KP3 Surabaya.
Kompol Lily Djawar Menambahkan, Kasus penggelapan uang milik perusahaan PT MBA sebelumnya sudah pernah terjadi pada beberapa waktu yang lalu dan dilakukan oleh salah satu karyawannya dalam satu perusahaan yang sekarang sudah ditahan oleh kepolisian.
Dihadapan polisi Tersangka pelaku penggelapan uang milik perusahaannya senilai 25 juta mengaku, Dirinya yang baru setahun bekerja di perusahaan PT MBA posisi sebagai salesman merangkap juru tagih terpaksa menggunakan uang hasil tagihan karena gajinya merasa kecil dan tidak cukup buat makan dan hidup.
“Uangnya saya pakai sendiri untuk kebutuhan makan dan hidup bersama keluarga,” Akui Akchmad Kurniawan yang di tinggal di Madiun.
Sementara itu, Tersangka Ackhmad kurniawan (36) pelaku penggelapan uang senilai 25 juta milik perusahaan PT MBA selama bekerja dan bersama barang bukti sebanyak 11 lembar nota penagihan mulai bulan januari hingga desember 2015 yang belum disetorkan ke perusahaan, kini tersangka diamankan polisi akan dikenakan pasal 374 KHUP tidak pidana penggelapan diancam dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara. (irw)