OJK Terbitkan Peraturan Baru Bank Umum Syariah Wajib Spin Off

oleh

Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nengeluarkan peraturan nomer 28/POJK/23/2019.

Peraturan baru ini tentang sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah.

“Ya peraturan baru ini sebetulnya merupakan sinergi perbankan syariah saja,” ujar Heru Cahyono Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur. Jumat (20/12/2019) pagi.

Peraturan ini, kata Heru, bertujuan untuk meningkat efisiensi dari bank umum syariah hasil spin off hingga di tahun 2023 untuk seluruh bank umum yang memiliki unit usaha syariah.

“Mereka harus spin off maksimal di tahun 2023,” katanya. ditemui usai nenggelar media gathering.

Hal ini, menurut Heru, Bank umum syariah hasil spin off bisa bersaing dengan bank lain, mereka bisa melakukan kerjasama dan sinergi dengan bank induknya.

“Antara lain penggunaan sumber daya secara bersama sama apakah itu SDM, ITE maupun jaringan kantor, gedung dan lain sebagainya,” paparnya.

Sehingga, Heru menjelaskan, Bank umum syariah hasil spin off bisa lebih efisien karena mereka bisa menggunakan sumber daya dari bank umum induknya secara bersama sama.

“Kalau sendiri ini kan berat dan ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi bank umum syariah hasil spin off maupun untuk meningkatkan daya saing bank umum syariah setelah spin off,” pungkasnya.   (irw)