Ormas KBRS Demo Di balai Kota Surabaya Nagih Janji PPNS Soal Rumah Radio Bung Tomo

oleh
foto-ormas-kbrs-unjuk-rasa-di-balai-kota-surabaya
Foto Ormas KBRS Demo Di Balai Kota Surabaya

Surabaya – BSO – Puluhan warga tergabung dalam Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) melakukan aksi demo di Kantor Balai Kota Pemkot Surabaya untuk mempertanyakan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait masalah pembongkaran bangunan cagar budaya rumah radio Bung Tomo jalan Mawar 10 / 12 Surabaya yang dibongkar oleh PT Jayanata.

Dalam aksinya mereka mengendarai mobil bok terbuka dan puluhan sepeda motor dengan membawa spanduk dan poster bertulisan ” Kembalikan Rumah Perjuangan Bung Tomo ” sambil berorasi ” Kami meminta pada pemkot surabaya untuk Tegakkan Proses Hukum Pembongkaran Rumah radio bersejarah ini,” Ujar Salah satu orator.

Koordinator aksi unjuk rasa KBRS AH Tony mengatakan, Maksud dan tujuan kami dibalai kota ini pertama untuk menagih janji pada PPNS karena kami melihat bahwa untuk penyelidikan pembongkaran rumah radio bung tomo ini nampaknya pemkot surabaya ingin membidik hanya menggunakan Perda saja.

” Memang penanganannya disitu namun perlu dilihat dan diingat bahwa kasus ini ada aturan hukum yakni UU cagar budaya,” Katanya.

Tony menjelaskan, Kalau UU cagar budaya tidak digunakan loginya apakah UU ini tidak di berlaku di surabaya sehingga pemkot surabaya atau PPNS hanya gunakan perda saja itu adalah salah, semestinya awalnya adalah ini ada satu hal yang perlu dilihatkan alur dari pelaporan.

” Pertama laporan dari kepolisian lalu direkomendasi, seharusnya didalamnya mencatumkan masalah UU Cagar Budaya itu termasuk pasal 105,” Jelasnya.

Lanjut AH Toni mengungkapkan,Informasi yang diterima yang sudah disampaikan yang sudah ke Pemkot Surabaya hanya menggunakan UU Tipiring, inikan ada salah satu mudah dibaca bahwa maunya pemkot (PPNS) hanya membatalkan dan wajib seolah olah PPNS sudah melakukan tugasnya.

” Namun yang kami sayangkan kenapa PPNS hanya menggunakan UU Perda saja tidak mencamtukan UU Cagar Budaya,” Ungkapnya. Jumat (28/10/2016) siang hari.

Aksi unjuk rasa KBRS di balai kota pemkot surabaya diterima oleh koordinator penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), yang menuntut agar pemkot segara menegakan proses hukum pembokaran rumah sejaraha RBPRI dan menuntut segera membangun kembali bangunan cagar budaya rumah radio bung tomo.

Koordinator PPNS Pemkot Surabaya Denny menanggapi, Aksi unjuk rasa ormas KBRS yang menyampaikan aspirasinya terkait pembongkaran rumah radio bung tomo ini kita terima dan akan kita sampaikan kepada pimpinan kasatpol PP Surabaya lalu disampaikan kepada pemerintah kota surabaya untuk ditindaklanjuti.

” Ya kita tampung dan diterima aspirasi mereka nanti kita akan sampiakan ke pemerintah kota surabaya,” Katanya.

Menurut Denny menjelaskan, Pada tanggal 28 september telah dilaksanakan gelar perkara di Polrestabes surabaya jadi bukan berarti sejak ada peristiwa ini pemkot surabaya maupun kepolisian bukan diam saja dan sudah dilakukan proses penyidikan dengan memanggil semua yang terlibat untuk dimintai keterangan.

” Kami (PPNS) dan pemkot surabaya serta kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan bahkan memanggil semua pihak yang terlibat dimintai keterangan,” Jelasnya dihadapan perwakilan aksi unjuk rasa.

Lanjut Denny menambahkan, Dalam gelar perkara tersebut dengan mengundang juga nara sumber dari kementerian pendidikan dan kebudayaan tepatnya di kantor direktorat cagar budaya di jakarta untuk dimintai keterangan dan informasi, kemudian pada 6 oktober ada surat dari Polrestabes surabaya yang disampaikan pada pemkot surabaya.

” Yang Intinya berkas perkara pemeriksaan hasil dari gelar perkara ini dilimpahkan kepada pemkot surabaya hal ini PPNS untuk melakukan proses lanjutan penyidikan,” Ungkap Kabid Bangtas Satpol PP Surabaya ini.

Sementara itu, Aksi unjuk rasa puluhan warga tergabung dalam Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) usai ditemui oleh koordinator PPNS dan mendapat penjelasan, Satu persatu aksi unjuk rasa meninggalkan balai kota surabaya dan bilaman mana tuntutan mereka tidak ditndaklanjuti maka mereka akan kembali mendatang balai kota surabaya. (irw)