Surabaya – Rapat membahas terkait persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah perusahaan daerah PD Pasar Surya Selasa (19/11/2024) siang
Rapat tersebut digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya bersama PD Pasar Surya Kota Surabaya di ruang Komisi A.
“Ini adalah rapat pertama pansus terkait persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan tanah aset perusahaan daerah PD Pasar,” ujar Rio Patiselanno Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya ditemui wartawan usai rapat pansus.
Ia mengatakan, ada tujuh titik aset tanah PD Pasar Surya diantaranya enam titik beralih fungsi menjadi jalan umum dan satu titik menjadi serba guna.
“Itu tentunya kita (Pansus) perlu pendalaman pendalaman untuk rapat selanjutnya,” katanya.
Sebab, menurut legislator dari fraksi PSI ini, data yang diberikan kepada pansus terkait ukuran luasan aset tanah sesuai perda dan BPN kosong.
“Lah itu kosong (Luasan) semua, dan kalau kita disuruh memberi persetujuan barang apa yang kita mau setujui?,” tanya Rio Patiselanno
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada PD Pasar Surya supaya bisa memberikan data ukuran luasan aset tanah yang diajukan untuk penghapusan atau pemindahtanganan.
“Sehingga kita ketika dimintai untuk memberikan persetujuan atau tidak, barang dan ukurannya harus jelas jangan kosong begini,” katanya
PD Pasar Surya dalam rapat pansus menyampaikan, kata ia, bahwa dari perda nomer 1 tahun 2009 memang tidak ada ukuran luasan bahkan modelnya kosong.
“Tapi karena ini melepaskan aset sesuatu yang harus diteliti dan ditelaah secara hukum dan benar,” tutur Rio Patiselanno
Oleh karena itu, pihaknya minggu depan akan mengundang Dinas PU untuk rapat selanjutnya supaya bisa menjelaskan secara detail.
“Luasannya itu seperti apa,”katanya
Dengan adanya penjelasan dari PU ini, menurut ia setidaknya kolom kolom yang kosong tersebut bisa terisi dengan baik dan benar .
“Sehingga bisa menjadi dasar kita untuk mengambil keputusan apakah kita setuju atau tidak khusus untuk 6 titik (Pasar),” kata Rio Patiselanno
Ia membeberkan, ke 6 pasar yang akan dilepas diantaranya Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten dan Pasar Pandegiling
“Dan 1 lagi yaitu Pasar Ambengan Batu yang bukan berubah menjadi jalan tetapi menjadi serbaguna,” terang Rio Patiselanno.
Namun yang perlu dipertanyakan, ia mengatakan, dari 6 pasar tersebut berbunyi beralih fungsi menjadi jalan umum.
“Berarti itu sebelumya jalan umum beralih fungsi ke pasar, lalu kemudian beralih fungsi lagi ke jalan umum kan seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Agus Priyo Akhirono Dirut PD Pasar Surya Kota Surabaya mengatakan, rapat bersama pansus ini dirasa cukup menarik ada beberapa poin.
“Ada 7 titik (Pasar) yang kami ajukan untuk dikembalikan ke pemerintah kota,” ujarnya
Ia menjelaskan, bahwa enam titik sudah menjadi jalan umum, sedangkan satu titik sudah berubah fungsi menjadi balai serba guna.
Namun sayangnya, pihaknya belum bisa menyebutkan secara detail keberadaan dari enam titik atau pasar tersebut yang akan dilepas.
“Ada beberapa titik (Pasar) diantaranya Pasar Kertopaten, dan lainnya saya lupa,” katanya.
Selain itu, lanjut ia, satu titik yakni pasar Ambengan Batu yang sudah lama kosong namun saat ini masih dipakai dan sedang progres.
“Informasinya memang sepeti itu, dan sebenarnya itu sedang kami lepaskan,” terangnya.
Terkait luasan 6 pasar yang akan dilepas, ia menceritakan sebenarnya bukan tidak ada luasan memang ini informasi dari PKL.
“Memang itu ada di perda yang dulu dan saya juga ragu ragu menceritakan,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan berdasarkan informasi dari PKL yang terdahulu itu sepertinya langsung dikelolakan kepada PD Pasar
“Sehingga tidak ada perda yang langsung menyatakan luasan itu berapa, seperti yang ada di pasar Pandegiling itu juga tidak ada,” pungkasnya. (irw)