Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat membahas perubahan badan hukum dalam Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada
Arief Wisnu Cahyono Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menyebut hasil rapat pansus sudah memutuskan badan hukum PDAM Surya Sembada menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
“Sudah diputuskan Perumda,” kata Arief Wisnu Cahyono kepada wartawan seusai rapat Pansus. Selasa (9/7/2024) sore.
Setelah diputuskan Perumda, kata ia nantinya pansus akan menggelar rapat berikutnya membahas pasal per pasal Perumda
“Perumda ini bukan sesuatu yang baru untuk PDAM,” terang Arief.
Menurut ia, karena sudah banyak contoh PDAM PDAM di tempat lain namun hanya tinggal menyesuaikan kondisi
“Kita hanya tinggal menyesuaikan kondisi saja dan tidak signifikan,” kata Arief.
Anas Karno Ketua Pansus Raperda PDAM DPRD Kota Surabaya mengatakan, rapat pansus Raperda PDAM sudah menyepakati untuk memutuskan Perumda
“Kita sudah sepakat memutuskan. Perumda,” ujar Anas Karno
Ia menjelaskan, setelah diputuskan nantinya pansus akan menggelar rapat berikutnya membahas pasal per pasal Perumda.
“Tadi kita sempat membahas pasal per pasal,” kata Anas Karno
Menurut legislator dari Fraksi PDIP ini, karena mengingat waktu hampir menjelang petang maka rapat dilanjutkan besok.
“Besok kita lanjutkan rapat pansus lagi membahas pasal per pasal,” terang Anas Karno
Ditempat sama, Mahfudz anggota pansus Raperda PDAM DPRD Kota Surabaya mengaku bersyukur rapat pansus Raperda PDAM Surya Sembada sudah ada putusan
“Alhamdulillah,” ujar Mahfudz
Ia menegaskan bahwa PDAM Surya Sembada harus dikuasi sepenuhnya oleh pemerintah kota
“Ya harus Perumda,” kata Mahfudz
Menurut legislator dari fraksi PKB ini, Perumda ini positifnya lebih banyak mengarah kepada pelayanan
“Jadi ruhnya pelayanannya itu ada,” imbuh Mahfudz
Sedangkan untuk Perseroda, lanjut ia orientasinya mengarah kepada bisnis
“Hanya itu bedanya,” imbuh Mahfudz.
Selain itu, pihaknya menilai bahwa PDAM Surya Sembada perusahaan daerah yang sehat.
“Nggak perlu investor,” terang Mahfudz.
Pihaknya juga mencontoh seperti ada kejadian pipa bocor namun PDAM tetap mengcover sendiri.
“Padahal seng bocor’no dudu PDAM, tapi PDAM mampu memperbaiki itu,” ungkap Mahfudz
Sementara itu, Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya seusai rapat belum bisa memberikan komentar.
Diketahui, rapat Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum PDAM Surya Sembada digelar oleh Pansus DPRD kota Surabaya
Rapat Pansus Raperda tersebut atas adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Sejak awal Pemerintah kota mengusulkan Perumda, meski banyak beda pendapat dalam rapat pansus Raperda tersebut namun pada akhirnya ada kesepakatan.
Setelah disepakati bersama, Pansus DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat berikutnya membahas pasal per pasal Perumda. (irw)