BERITASURABAYAONLINE.COM – Setelah pemberangkatan dari kantor DPC PDI-P di jalan Kapuas surabaya, Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana dari PDI-P yang di iringin oleh kader dan ribuan massa PDI-P menuju ke kantor KPU Surabaya di jalan Indragiri no 87-89 Surabaya.
Pasangan bakal calon Pilwali kota Surabaya Tri Risma Harini dan Wisnu Sakti Buana tiba di kantor KPU Surabaya tepat pukul 15.30 wib sore hari dengan didampingi para pengurus Partai PDI-P dengan membawa berkas persyaratan bakal calon Pilwali 2015 yang akan diserahkan kepada KPU Kota Surabaya.
Dalam proses pendaftaran tersebut yang dibawa oleh Sukadar wakil ketua DPC PDI Perjuangan bidang OKK diterima langsung oleh Purnomo wakil ketua KPU Surabaya yang membidangi Divisi Hukum, Pengawasan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi, untuk mendapatkan pengecekan awal sebagai bakal calon.
Usai menyerahkan berkas peryaratan pendaftaran bakal calon Pilwali kota surabaya 2015 Tri Risma dalam jumpa press mengatakan terkait kemungkinannya hanya muncul pasangan tunggal, ” Dirinya menyerahkan semua sikap politiknya kepada partai (PDIP), maka partai akan segera menyiapkan langkah- langkah, termasuk langkah hukum,”
“saya tetap berharap akan ada pasangan yang muncul, namun jika tidak ada, maka partai tetap akan meyiapkan langkah-langkah hukum,” Ucap Risma didampingi oleh Bakal calon wakil walikota surabaya Wisnu Sakti Buana. Minggu (26/07/2015) sore hari.
Ditempat yang sama Bakal Calon Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana menambahkan terkait munculnya pasangan tunggal untuk Pilkada Surabaya 2015.“meskipun hanya ada seribu orang yang menggunakan hak pilihnya sesuai amanat konstitusi, itu tetap sah, sebaliknya warga atau parpol yang tidak menggunakan hak konstitusionalnya dalam sebuah Pilkada, tidak bisa membatalkan penyelenggaraan dan keabsahannya,”
Wisnu menjelaskan, Kembali mengkritisi KPU yang dianggapnya melanggar UU jika berani melakukan langkah penundaan Pilkada Surabaya yang telah terjadwal dalam Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015,“ untuk itu saya berharap masyarakat utamanya para parpol untuk menggunakan hak konstiusionalnya yakni mengusung calon pasangan Bacakadanya di pilkada Surabaya, karena jika KPU berani menunda, maka bisa dianggap melanggar UU yakni mengapus hak pilih masyarakat yang sudah di jadwalkan tanggal 9 Desember 2015,” Jelasnya. (irw)