Pedagang JMP 2 Inginkan Perpanjangan Sewa untuk Tetap Berjualan

oleh

Surabaya – Rapat koordinasi terkait permasalahan pedagang Jembatan Merah Plasa (JMP) 2 digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya Senin (13/5/2024) siang

Dalam rapat, Rosida Lamudi perwakilan pedagang menyampaikan keinginannya untuk memperpanjang sewa supaya bisa tetap berjualan di JMP 2.

“Saya menginginkan perpanjangan sewa lahan untuk stand atau toko kami,” ujar Rosida Lamudi.

Selain itu, pedagang busana muslim ini juga meminta harga sewa perpanjangan lahan dikelola secara profesional tanpa dipunggut biaya service charge.

“Tapi kenyataannya tidak dikelola dengan baik,” ungkap Rosida Lamudi didampingi Djunaidi Efendi Kuasa Hukum.

Pengelolaan lahan yang benar, menurut ia tidak hanya membayar service charge saja tetapi harus ada perbaikan fasilitas gedung juga.

“Dan dikelola dengan baik seperti itu,” pungkas Rosida Lamudi didampingi Kuasa Hukum.

Perlu diketahui, PT Lamicitra Nusantara menunjuk PT Jasa Mitra Propertindo sebagai Pengelola JMP 2 sejak tahun 2016 memberikan surat pemberitahuan kepada pedagang JMP 2.

Isi surat tersebut berisi menindaklanjuti PT Lamicitra Nusantara tertanggal 1 April 2024 berbunyi perihal tentang berakhirnya operasional JMP 2 (Tutup)

Hal itu disebabkan tidak disetujuinya  permohonan perpanjangan sewa hak atas lahan milik PT Pelindo III (Persero) Surabaya.

Sehingga para pedagang JMP 2 diminta untuk mengeluarkan barang barang dagangan sampai batas waktu 30 April 2024.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi ini dihadiri Bagian Hukum dan Kerjasama, Dinas Perekonomian dan Perdagangan Pemkot Surabaya.

Hadir pula PT Pelindo Persero dan PT Lamicitra Nusantara serta PT Jasa Mitra Propertindo Pengelola Pusat Grosir dan Pertokoan Jembatan Merah Plasa (JMP). (irw)