Surabaya-BSO – Hendra Puji Hartoyo (39) warga jln Candi Lempung Surabaya satu dari empat komplotan pelaku curanmor berhasil dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba melawan untuk kabur melarikan diri dari kejaran Anggota Tim Crime Hunter Polsek Gubeng Surabaya pada kamis. (20/10/2016).
” Saat itu anggota kami sedang melaksanakan tugas pengembangan kasus kepemilikan senjata air softgun,” Kata AKP I Gede Made Wase Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya. Jumat (21/10/2016)
AKP Made menjelaskan, Anggota kami saat itu bertemu dengan empat orang yang mencurigakan berboncengan mengendarai dua sepeda motor berputar putar disekitaran perumahan rewin waru sidoarjo
” Petugas kami punya insting ada indikasi tindak kriminal, maka itu dilakukan pembuntutan dari belakang,” Jelasnya.
AKP Made mengungkapkan, pada saat pembuntutan sampai di perumahan rewin waru sidoarjo dugaan petugas ternyata benar, pelaku ini sedang mendekati dan berniat mengambil motor yang sedang parkir di rumah.
” Pelaku langsung merusak kunci setir gunakan alat kunci T lalu membawa kabur motor saat itu petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku yang sempat melawan petugas,” Ungkapnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap dengan barang bukti motor Honda Beat warna Putih Biru Nopol L 5336 VX milik korban Baciba Hana Trianti di jalan Cendrawasi Perum Rewin Waru Sidoarjo, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil lari kabur meloloskan diri dari kejaran petugas.
” Saat pembuntutan anggota kami waktu itu gunakan mobil jadi tiga pelaku lainnya berhasil kabur melarikan diri,” Pungkasnya.
Sehubungan dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP) pelaku curanmor ini di wilayah hukum sidoarjo Polsek Gubeng Surabaya akan melimpahkan kasus ini kepada Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan dan pengembang lebih lanjut.
” Kami akan limpahkan kasus curanmor ini kepada Polresta Sidoarjo karens TKP nya di wilayah hukum Polresta Sidoarjo ,” Imbuhnya.
Dihadapan Petugas tersangka mengaku Sudah dua kali melakukan aksinya hasil curian motor di jual seharga 1 juta uang digunakan untuk foya foya.
” Hasil curian dijual 1 juta dibagi bersama teman saya dan uangnya digunakan untuk bersenang – senang,” Akui Hendra profesi pedagang sayur keliling.
Akibat perbuatannya tersangka bersama barang bukti motor honda beat warna putih biru Nopol L 5336 VX dan seperangkat alat kunci T milik tersangka, akan dikenakan Pasal 362 tentang pencurian diancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. (irw)