www.BeritaSurabayaOnline.com – Maraknya penyakit masyarakat terhadap tindak pidana permainan judi online di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya bersama beberapa barang bukti sejumlah alat elekronik sebagai sarana yang digunakan untuk bermain judi.
Dalam pengungkapan tindak pidana judi online jenis bola ini petugas berhasil mengamankan 7 tersangka pria diantaranya, Ahmad tamyis, Chandra prakoso, khoirul anwar, beny, mohammad zaini imam safi i, dodi harianto dengan barang bukti beberapa peralatan elektronik digunakan sebagai sarana permainan.
Kasubag Humas Polres KP3 Surabaya AKP Djanu mengungkapkan, Pengungkapan judi online jenis bola pada ini dengan uang taruhan bisa menyampai senilai 2 – 3 juta dalam sehari di setiap pertandingan bola.
“Tersangka ini melakukan di tempat warnet saat ada pertandingan bola seperti liga Champion,” Ungkapnya Rabu (24/02/2026)
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) menjelaskan, Pengungkapan judi online ini selama 8 hari sejak 12 – 23 febuari 2016 dengan mengamankan sebanyak 7 pelaku judi online jenis bola dengan beberapa barang bukti peralatan elektronik sebagai alat permainan judi bola.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 6 alat komputer, 5 lembar ATM BCA, 1 lembar Mandiri dengan bukti transfer dan uang senilai 5 juta yang sudah kita sita,” Jelas AKP Djanu
Dalam pengungkapan judi online jenis bola di sejumlah warnet yang ada di surabaya (TKP) dan di wilayah hukum Polres KP3 Surabaya, yakni, Warnet Zonanet, Terminal Ujung, Menara net, Cetro, Ndann, Master net, dan New Indonet
“Selain itu petugas juga mengamankan 2 orang pria pelaku judi kartu domino (Kyio Kyio),” Imbuhnya. (irw)