BERITASURABAYAONLINE.COM – Tersangka berisial LM (54) warga jalan Suterejo Surabaya pelaku pengedar Narkoba yang juga seorang residivis yang pernah dipenjara kini berhasil ditangkap lagi oleh Sat Narkoba Polrestabes Surabaya bersama barang bukti narkoba jenis shabu seberat 3,52 Gram.
Kompol I Wayan Winaya Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, Penangkapan tersangka LM (54) ini di jalan Mulyosari Surabaya dengan ditemukan barang bukti sebanyak 3 poket Narkoba jenis shabu dengan berat total 3,52 Gram yang terbungkus didalam kantong plastik kecil yang siap edar dijual dengan harga 1,2 juta rupiah per poket.
“Tersangka ini menjual narkoba jenis shabu dengan harga 1,2 juta per poket,” Katanya.
Lanjut Kompol I Wayan Winaya menjelaskan, Tersangka LM (54) yang berhasil ditangkap Anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya ini juga merupakan pengedar Narkoba dan juga pernah dipenjara keluar pada tahun 2010 lalu merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
“Menurut pengakuan tersangka LM (54) dirinya baru menjalani bisnis Narkoba ini selama 1 bulan,” Jelasnya. Kamis (17/12/2015)
Dalam pengakuan tersangka LM (54) dihadapan petugas mengaku, tersangka membeli Narkoba jenis shabu dengan harga 1,1 juta rupiah dan djual lagi dengan harga 1,2 juta rupiah per poket kepada pelanggannya dan mengaku pernah dipenjara dalam kasus yang sama keluar pada tahun 2010.
“Barang ini saya pakai sendiri bukan saya jual lagi pak,”Akuinya saat ditanyai petugas.
Sementara itu, Tersangka LM (54) pelaku pengedar narkoba jenis shabu warga jalan Suturejo surabaya yang berhasil ditangkap polisi dengan ditemukan bersama barang bukti shabu 3 poket yang siap edar dengan berat total 3,52 Gram akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara. (irw)