Pelaku Narkoba Jenis Pil Double L Diringkus Polisi

oleh

Surabaya – Tersangka Muhammad Arif Yulianto (20) warga Rungkut pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya, pada sabtu (01/08/2018) sekitar pukul 22.00 wib.

”Unit reskrim Polsek Wonocolo awalnya mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba,” Ujar IPDA Mudjiani Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya, Senin (13/08/2018)

Atas dasar informasi, Pihaknya memperintahkan anggota opsnal reskrim untuk melakukan lidik lapangan dan akhirnya benar anggota opsnal berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Muhammad Arif Yulianto (20) bersama barang bukti didalam rumah kostnya.

“barang bukti yang kami temukan 2 kantong plastik berisi Pil Double (L) dimasukkan di dalam bungkus rokok,” Katanya.

Tersangka bersama barang bukti diamankan ke kantor Polsek Wonocolo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan penyidik tersangka mengakui barang pil double L miliknya berada di tempat kostnya di daerah Peranti Sedati Sidoarjo.

Dari pengakuan tersangka, IPDA Mudjiani mengungkapkan, anggota opsnal reskrim langsung bergerak menuju kost tersangka untuk melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan lagi kembali barang bukti

“berupa beberapa kantong plastik pil double (L) juga menemukan poket plastik berisi sabu-abu (SS), timbangan elektrik lengkap bersama uang hasil penjualan,” Ungkapnya.

Sementara itu, tersangka bersama barang bukti 2 kantong plastik kecil berisi pil double (L) sebanyak 100 butir, 6 kantong plastik besar pil sebanyka 6000 butir, 5 poket plastik kecil sabu-sabu dengan berat seluruhnya 3,91 gram,satu buah timbangan elektrik, uang tunai Rp. 1.750.000, hasil penjualan pil dan sabu sabu diamankan mapolsek wonocolo surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal berlapis, Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dwi)