Pembahasan Raperda P4GN Rampung, Diharapkan Korban Penyalahgunaan Narkoba di Surabaya Berkurang

oleh

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika

Rapat mengundang Polrestabes Surabaya, BNN Kota Surabaya dan beberapa Dinas terkait Pemerintah Kota Surabaya juga mendatangkan tenaga ahli di bidang  hukum.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya John Thamrun mengucap syukur atas terselesaikan pembahasan raperda Kota Surabaya tentang P4GN .

“Syukur Alhamdulillah pembahasan  Raperda tentang P4GN ini sudah selesai sesuai yang diharapkan oleh seluruh pihak,” ujar John Thamrun Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Rabu (22/11/2023) ditemui seusai rapat pansus.

John Thamrun mengatakan dengan terselesaikan rapat pembahasan raperda Kota Surabaya tentang P4GN ini akan di paripurnakan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Itu bisa menjamin kehadiran pemerintah kota Surabaya ditengah tengah masyarakat secara nyata,” katanya.

John Thamrun menjelaskan terutama masyarakat dari keluarga miskin (Gamis) yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika

“Karena itu ada sumber pendanaan dari APBD yang akan difokuskan untuk rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,” terangnya.

Legislator Fraksi PDIP ini mengungkapkan semua pihak mengetahui bahwa keputusan dari kementerian sosial sudah tidak lagi memberikan bantuan pendanaan rehabilitasi sosial untuk masyarakat.

Meski demikian, John Thamrun menyebut yang perlu dipahami tengah masyarakat terkait dengan napza atau narkoba ini adalah korban

“Beda dengan pelaku narkoba yang pernah kami sampaikan (Rapat),” katanya

Bahwa pelaku dan korban ini kata John Thamrun berbeda status dan berbeda juga keadaannya.

“Kalau yang namanya korban itu memerlukan keadilan dari pemerintah kota Surabaya,” tuturnya

Untuk itu, pihaknya berharap, korban penyalahgunaan narkoba di kota Surabaya setidaknya bisa berkurang.

“Sehingga peran kehadiran dari teman teman P4GN ditengah masyarakat ini bisa menjadi lebih nyata lagi,” kata John Thamrun yang juga praktisi hukum.

Sementara itu, Dr Rusdianto Sesung SH. MH. selaku tenaga ahli (TA) bidang Hukum mengatakan bahwa raperda P4GN ini adalah amanat  dari Permendagri No 12 tahun 2019 tentang Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

“Jadi ini memang mandatori dari pemerintah pusat yang harus disahkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Dr Rusdianto menyebut bahwa Indonesia sekarang ini dalam kondisi darurat narkoba sehingga peran dari pemerintah daerah dibutuhkan setidaknya memfasilitasi seluruh proses pencegahan dan peredaran gelap narkotika,

“Jadi memang perda (P4GN) ini sangat urgent karena amanat dari Permendagri,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama ini mengungkapkan, dalam rapat sudah ada titik temu terkait skema pembiayaan untuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Karena yang paling penting dalam Raperda (P4GN) ini bagaimana pemerintah daerah bisa ikut serta di dalam proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” katanya

Dr Rusdianto menjelaskan, untuk rehabilitas sosial kebetulan memang ada halangan  dari Undang undang no 23 tahun 2014

“Yang mana pemerintah daerah tidak bisa ikut untuk melakukan atau melaksanakan rehabilitasi medis,” katanya

Tetapi, lanjut kata Dr Rusdianto, ada kemungkinan dukungan anggaran dari pemerintah daerah melalui skema hibah kepada instansi penerima wajib lapor yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

“Jadi nanti instansi penerima wajib lapor (IPWL) ini yang bentuknya lembaga rehabilitasi sosial itu bisa mengajukan anggaran hibah kepada pemerintah kota sepanjang mereka domisili dan beroperasi di kota Surabaya,” terangnya.

Sedangkan untuk rehabilitasi medis ini,  lebih lanjut Dr Rusdianto mengatakan, bisa dianggarkan kepada rumah sakit milik pemerintah daerah yang ditunjuk oleh menteri kesehatan sebagai pelaksana rehabilitasi medis.

“Nah nanti APBD memberikan dukungan anggaran kepada rumah sakit milik pemerintah kota yang ditunjuk sebagai rumah sakit rehabilitasi medis,” pungkasnya. (irw)