Pembahasan Raperda P4GN Selesai, Pansus DPRD Surabaya Berharap Segera Disahkan Jadi Perda

oleh
Rapat Pansus Raperda P4GN DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – Rapat Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika

Rapat Raperda tersebut digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya bersama Bagian Hukum dan Kerjasama

Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya Polrestabes Surabaya, BNN Kota Surabaya di ruang komisi B DPRD Kota Surabaya.

John Thamrun Wakil Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Kota Surabaya mengatakan ini adalah rapat lanjutan yang sebelumnya sudah pernah dilaksanakan oleh Pansus beberapa kali

“Ini adalah rapat lanjutan dari pansus (P4GN),” ujar John Thamrun ditemui wartawan seusai rapat pansus P4GN

Rapat lanjutan dari pansus Raperda P4GN, menurut legislator Fraksi PDIP  ini, tidak ada sesuatu yang krusial.

“Jadi semua itu dikembalikan pada peraturan yang ada,” kata John  Thamrun

Selain itu, lanjut ia, juga tentunya di dalamnya harus mengikuti Perda Provinsi tentang P4GN

“Jadi pada intinya (Raperda P4GN) itu garis besar sudah sesuai,” imbuh John Thamrun

Meski demikian, ia menuturkan, hanya tekstual dan nomer nomer urutnya yang harus dirubah.

“Yang perlu di perhatikan adalah tentang pendanaan IPWL untuk rehabilitasi sosial,” kata John Thamrun

Pendanaan dari kementerian untuk penanganan rehabilitasi sosial itu menurut ia, seharusnya melalui APBN

“Kami di pemerintah kota Surabaya tidak mempunyai kewenangan untuk menangani itu,” kata John Thamrun

Menurut ia, karena itu kewenangan dari pemerintah pusat dan diharapkan  segera difasilitasi pendanaan untuk rehabilitasi  sosial.

“Sehingga bisa membantu para korban penyalahgunaan narkotika,” kata John Thamrun

Ia menegaskan, secara garis besar pada prinsipnya Raperda P4GN ini sudah sesuai.

“Ini (Raperda P4GN) sudah sesuai,” kata John Thamrun

Untuk pembahasan Raperda P4GN ini, pihaknya juga menyatakan, sudah selesai, hanya tinggal diajukan ke rapat paripurna.

“Kalau sudah di paripurnakan maka harapan kami untuk segera disahkan menjadi Perda,” harap John Thamrun.

Sementara itu, Kombel Pol Heru Prasetyo Kepala BNN Kota Surabaya mengatakan, bahwa ini adalah lanjutan rapat pansus (P4GN)

“Subtansi pokoknya adalah membahas hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim,” ujar Kombel Pol Heru Prasetyo

Hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim, menurut ia, tidak terlalu subtansial namun hanya menambahkan dan mengurangi.

“Dan tadi sudah disampaikan juga oleh Bagian hukum maupun Bakesbangpol  ini (Raperda P4GN) akan final dan Insya Allah segera di paripurnakan dan di undangkan,” pungkas Kombes Pol Heru Prasetyo. (irw)