Pembentukan PPK dan PPS Harus Memperhatikan Kuota Perempuan 30 %

oleh

Surabaya – Tahapan pembentukan badan adhoc yakni PPK dan PPS di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 nantinya memperhatikan kuota 30 % perempuan.

“Rancangan PKPU maupun UU menyebutkan pembentukan PPK agar mempemerhatikan kuota 30 % perempuan,” ujar Rochani Komisioner KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang. Senin (30/12/2019) sore.

Memperhatikan ini, kata Rochani, artinya memberikan peluangan secara terbuka bagi para perempuan bisa berkompetisi secara sehat.

“Kalau misalnya perempuan itu tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi ini tidak perlu dipaksakan,” katanya. ditemui usai acara media gathering tahapan pembentukan PPK dan PPS di pemilihan wali kota dan wakil wali kota surabaya.

Akan tetapi, ia menjelaskan, untuk memberikan ruang kepada mereka untuk berkompetisi secara sehat dalam proses pembentukan ini sudah diberikan.

Untuk penyelenggara disabilitas, pihaknya menambahkan, tidak menghalangi seseorang untuk bisa menjadi penyelenggara asal bisa memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas pokok sebagai penyelenggara.

“Jadi disabilitas itu tetap bisa menjadi penyelenggara selama mampu dan memenuhi persyaratan,” tuturnya.

Tapi kalau tidak memenuhi kuota, lanjut ia mengatakan, akan menjadi catatan penting bagi kita, kenapa partisipasi perempuan di dalam kegiatan penyelenggara pemilihan ini tidak bisa mencapai 30 %.ada apa.

“Itu yang patut kita kaji untuk selanjutnya kita pertimbangkan pada kebijakan selanjutkan,” tuturnya.

Sementara itu, proses pembentukan PPK pada 15 januari sudah mulai diumumkan dan KPU Kota Surabaya akan mengundang seluruh warga masyarakat kota surabaya yang punya keahlian dan minat untuk menjadi penyelenggara di badan adhoc melalui media.

“Harapan kita jumlah pendaftar itu tidak lagi di tataran tingkat kecamatan saja 7 atau 10 orang, tetapi kita akan banyak pilihan nantinya,” ujar Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Untuk itu, ia menjelaskan, dengan adanya pilwali 2020 dengan melibatkan media kita bisa terbantukan untuk menyampaikan dan mempublikasikan kepada masyarakat kota surabaya.

“Sekarang kita masih tahap sosialisasi termasuk dengan teman teman media masa dan kita juga melakukan koordinasi di internal dan dengan pihak terkait dalam seleksi admistrasi dan verifikasinya,” paparnya.

Terkait kouta 30 % penyelenggara perempuan, pihaknya memastikan mendorong itu dan salah satunya melakukan sosialisasi tatap muka di sekmen perempuan baik itu di ibu-ibu pengajian dan ibu PKK yang ada di 34 titik termasuk di kampus kampus.

“Perempuan seperti apa yang tadi disampaikan adalah punya kuota 30 % dan memperhatikan kuota 30 % perempuan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, jadwal tahapan pembentukan PPK pada 15 januari – 14 februari 2020, dan untuk PPS 15 febuari – 14 maret 2020 di pemilihan wali kota dan wakil wali kota surabaya 2020. (irw)