Surabaya – Pemerintah Pusat segera memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di beberapa wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2020.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Provinsi) Jatim masih menunggu instruksi khusus yang lebih spesifik dan tertulis dari Pemerintah Pusat.
“Kami terus berkoordinasi secara intensif. Walaupun beliau masih isolasi, tetapi bu gubernur terus berkoordinasi dengan forkopimda,” ujar Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur saat di Rumah Sakit Asrama Haji, Rabu (06/01/2021).
Namun, Emil meminta agar masyarakat tidak lebih dulu menyimpulkan bahwa pembatasan tersebut sebagai PSBB.
“Kami laporan ke Ibu Gubernur dan sudah mengikuti rapat dengan pemerintah pusat tadi pagi dan memang akan dilakukan pembatasan,” jelas mantan Bupati Trenggalek itu.
Di tempat yang sama, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, setelah ini pihaknya akan melakukan rapat internal khusus.
“Ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian, sambil menunggu kepastian itu, karena saya juga belum dapat surat resmi dan peraturannya mau seperti apa pembatasannya,” ungkap Whisnu.
Untuk sementara ini, ia belum bisa memastikan langkah konkrit seperti apa yang akan diambil oleh Pemkot Surabaya mengenai pemberlakuan pembatasan ini.
Ia justru meminta kepada Pemerintah Pusat sebaiknya hanya menerapkan wacana tersebut dua minggu saja. Karena roda perekonomian juga perlu diperhatikan.
“Usaha catering yang sudah mulai pulih, yang sudah mulai bergulir akan berhenti lagi. Persewaan pernikahan yang sudah mulai bisa bergulir harus berhenti, ini harus kita pikirkan,” tandasnya. (irw/luk)