Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak seluruh warga untuk menyaksikan Konser Puncak Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731. Puncak perayaan HJKS tersebut digelar gratis di Balai Kota Surabaya pada Jumat (7/6/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, bahwa konser ini merupakan salah satu wujud syukur atas peringatan HJKS ke-731. Acara ini akan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai.
“Kami ingin seluruh warga Surabaya dapat merasakan kemeriahan Hari Jadi Kota Surabaya ke-731. Oleh karena itu, kami adakan konser ini secara gratis,” kata M Fikser, Kamis (6/7/2024).
Konser ini akan menghadirkan penampilan spesial dari musisi papan atas Gildcoustic, dengan vokalisnya Gilga Sahid. Ada pula penampilan dari musisi lokal Surabaya, Princessia. Dan yang tak kalah menarik adalah penampilan kidungan jula-juli dan dagelan oleh Kartolo CS.
“Jadi ayo warga Surabaya hadiri konser Puncak HJKS ke-731 dan nikmati kemeriahannya. Rencananya, Gildcoustic akan menampilkan kurang lebih 9 lagu, termasuk lagu hits mereka,” ujarnya.
Meski demikian, Fikser juga mengimbau masyarakat yang akan menyaksikan konser untuk mematuhi sejumlah panduan. Di antaranya, masyarakat atau penonton diimbau agar memakai busana atau pakaian yang sopan.
“Masyarakat juga kami imbau agar memarkir kendaraannya di lokasi-lokasi yang telah disiapkan. Lalu, minta karcis parkir kepada petugas,” imbaunya.
Di samping itu, Fikser mengajak masyarakat yang akan menonton konser untuk membawa uang. Sebab, di lokasi konser, Pemkot Surabaya telah menyediakan stand Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kami berpesan kepada warga yang akan menonton konser agar memberi kabar kepada orang terdekat, seperti orang tua atau keluarga. Kami juga minta penonton wajib menjaga kebersihan di lokasi acara,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini juga menekankan kepada masyarakat yang akan menonton konser untuk mematuhi sejumlah larangan. Di antaranya, penonton dilarang membawa senjata tajam, minuman beralkohol, narkoba, flare, dan barang berbahaya lainnya.
“Penonton juga dilarang merusak atau menginjak taman di sekitar area konser. Termasuk pula penonton dilarang membuat keributan yang akan mengganggu ketertiban dan keasyikan penonton lainnya,” pungkasnya. (*)